Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

RIAUREVIEW.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba berinisial F (24), J (30), dan AI (30). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan butir pil ekstasi dan puluhan gram sabu sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru oleh Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita.

Tersangka F ditangkap di area parkir sepeda motor sebuah hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/10/2025). Saat digeledah, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok di saku celananya.

"Dari hasil pemeriksaan, F mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial J," ujar Kombes Putu, Minggu (19/10/2025).

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak dan menangkap J di kediamannya di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 44 butir pil ekstasi berbagai merek dan tujuh bungkus sabu dengan berat total 79 gram yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku.

Pengembangan kasus berlanjut setelah J mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan inisial AI. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI saat berada di sebuah warung nasi goreng.

"AI langsung dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Putu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ponsel J, diketahui bahwa narkotika tersebut dipesan dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kombes Putu.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index