RIAUREVIEW.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika, kini giliran perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadih segera memasuki tahap persidangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa dalam perkara TPPU tersebut pihaknya telah menyita aset senilai Rp5,4 miliar.
Ia menuturkan, perkembangan penyidikan juga telah dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.
"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," ujar Putu Yudha, Minggu (26/10/2025).
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Kejari Indragiri Hulu (Inhu).
Putu Yudha menjelaskan, perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024. Saat itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 97 bungkus sabu dengan total berat 344,28 gram. Hasil penyidikan diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun itu telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.
“Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” beber Putu Yudha.
Menindaklanjuti temuan itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking atau pelacakan aset milik tersangka.
Setelah serangkaian penyelidikan, Polres Inhu berhasil menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika dengan total nilai mencapai Rp5,42 miliar.
Aset-aset tersebut meliputi lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat serta Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merek Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.
Putu Yudha menegaskan bahwa penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam pemberantasan jaringan narkoba di wilayah Riau.
"Ini adalah bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika," kata Putu Yudha.
Dengan penyitaan seluruh aset tersebut, Nurhasanah alias Mak Gadih disebut telah “dimiskinkan”.
Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan.
Kini, kasus pencucian uangnya siap disidangkan dengan sangkaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Polda Riau menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya.
“Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tutup Putu Yudha.
Sumber: cakaplah.com

