RIAUREVIEW.COM --Sejarah baru tercatat di jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Untuk pertama kalinya, Polres Inhu berhasil menjerat bandar narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelaku adalah Nurhasanah alias Mak Gadi, bandar narkoba asal Rengat yang sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu.
Kali ini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menyamarkan hasil kejahatan narkoba menjadi aset bernilai miliaran rupiah.
"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap (P21). Senin (27/10/2025), kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti senilai total Rp5,427 miliar ke Kejaksaan Negeri Inhu," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (28/10/2025).
AKBP Fahrian menyebut perkara ini menjadi kasus TPPU pertama dalam sejarah Polres Inhu.
Menurutnya, hal ini membuktikan komitmen kepolisian tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita seluruh hasil kejahatannya.
"Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Inhu tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Kami tindak lanjut dengan menjerat hasil kejahatannya melalui UU TPPU," tegas Fahrian.
Kasus bermula dari penangkapan Mak Gadi pada 28 Februari 2024 di rumahnya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Dari lokasi, polisi menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Penyelidikan kemudian mengarah pada kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat dibeli dari hasil jual beli sabu sejak tahun 2010.
Dari hasil penyitaan, total aset yang diamankan senilai Rp5,427 miliar. Barang-barang tersebut meliputi Dua unit ruko tiga lantai (Jalan Sultan, Rengat), Tiga unit rumah (Desa Kuantan Babu), satu unit rumah (Perumahan Pandau Jaya, Kampar), kebun kelapa sawit seluas 16 hektare, dan satu unit excavator Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V hitam tanpa pelat nomor.
"Seluruh aset itu dibeli dari hasil keuntungan penjualan sabu. Pelaku berusaha menyamarkan asal usul uang dengan membelanjakannya ke berbagai aset mewah," jelas Fahrian.
AKBP Fahrian menegaskan, penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dilakukan untuk memutus rantai finansial kejahatan narkoba.
"Dengan UU TPPU ini, pelaku tidak hanya dihukum penjara, tapi juga dimiskinkan. Kami ingin memastikan hasil kejahatan tidak bisa lagi dinikmati," ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi pesan tegas bagi jaringan narkoba di Riau agar tidak bermain-main dengan hukum.
"Ini komitmen kami. Tidak ada kompromi bagi jaringan narkoba. Semua aset hasil kejahatan akan kami sita," tegasnya.
Sumber: Riauaktual.com

