RIAUREVIEW.COM --Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Empat pria ditangkap setelah diduga menyetubuhi seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban melapor ke Polsek Kandis pada Minggu (26/10/2025).
Sang ibu panik karena putrinya sempat hilang selama dua minggu.
Saat akhirnya pulang ke rumah, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria yang dikenalnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku dipaksa berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Aksi tersebut dilakukan berulang kali oleh salah satu pelaku. Dari keterangan korban dan hasil interogasi awal, diketahui juga ada pelaku lain yang turut melakukan aksi yang sama," terangnya, Rabu (29/10/2025).
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis bergerak cepat. Selasa (28/10/2025) berhasil menangkap empat terduga pelaku masing-masing berinisial JH, JL, SL, dan FS di dua lokasi berbeda sekitar wilayah Kecamatan Kandis.
"Barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan," lanjut Herman Pelani.
Saat ini keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan memastikan hak korban terpenuhi termasuk pendampingan psikologis. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek Kandis.
Sumber: Riauaktual.com

