Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun

Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun
Pelaku pemerkosa gadis 12 tahun ditangkap Polsek Mandau.

RIAUREVIEW.COM --Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu terjadi di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanudin Harahap menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 19 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban yang masih berusia 12 tahun menjadi sasaran pelaku saat dalam perjalanan pulang usai berbelanja di sebuah kedai.

"Di tengah jalan, korban ditarik ke area lahan kosong oleh pelaku dan diancam menggunakan sebilah arit sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan badan," jelas Iptu Irsanudin, Kamis (30/10/2025).

Usai kejadian, korban melapor kepada kedua orang tuanya, N (52) dan AAH (52), yang kemudian membawa kasus ini ke Polsek Mandau guna mendapatkan keadilan.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/369/X/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tim Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTv di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku diketahui berinisial MAP (29), warga Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Pelaku diringkus, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor GL 100 tahun 1989, satu bilah arit, serta pakaian milik korban," ungkap Irsanudin.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Irsanudin.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index