RIAUREVIEW.COM --Masyarakat pemilik kebun sawit yang berlokasi di Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, meminta Pengadilan Negeri Tembilahan untuk , menunda eksekusi atas lahan seluas 240 ha yang saat ini masih menjadi sengketa, dan proses kasus pidananya masih berlangsung.
Mereka menilai, eksekusi lahan tersebut meski sudah mendapat putusan final, tidak dapat dieksekusi karena banyak keganjilan dan dalam bunyi putusan hakim. Salah satunya adalah Masyarakat pemilik kebun yang mengastasnamakan kelompok tani dinilai bodong alias dipalsukan.
“Saat ini, atas dugaan yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kumpai Jaya I 2 dan 3 yang mereka kantongi dan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Tembilahan dalam sidang beberapa bulan yang lalu, diduga anggotanya mengada-ngada, sebab banyak warga yang mengaku tidak pernah menjadi anggota Kelompok Tani tapi namanya tertera didaftar tersebut,” Kata Muslim salah satu pemilik kebun
Bahkan Muslim juga menambahkan bahwa terkait dengan Kelompok Tani diduga bodong, juga sudah dilaporkan di Polda Riau dan hingga saat ini masih ditangani oleh penyidik sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/72/II/2025/SPKT/POLDA RIAU Tertanggal 08 Pebruari 2025. Dan hingga berita ditulis sudah ada beberapa pengurusnya sudah dipanggil termasuk para pihak terkait dari Pemerintahan setempat yang menjabat pada saat itu.
“Kelompok Tani Kumpai Jaya II yang diduga banyak dipalsukan datanya, hingga saat ini kasusnya masih bergulir di Polda Riau, sudah ada beberapa pengurusnya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik,”Tegas Muslim atas nama pelapor dalam kasus ini.
Masih kata Muslim, terkait pejabat yang sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Riau antara Said Ismail yang pada saat itu menjabat sebagai Camat Keritang. Bahkan yang sangat mengejutkan dari keterangan pihak Dinas Pertanian Holtikultura Kabupaten Inhil menyebutkan untuk Kelompok Tani Kumpe Jaya 1 2 dan 3 ternyata tidak terdaftar di Kantor tersebut.
Oleh sebab itu, Muslim meminta kepada Pihak Pengadilan Negeri Tembilahan untuk tidak melakukan ekskusi, karena kasus pidanya masih diproses. Kita tunggu sampai tuntas apa keputusannya dari penyidik Polda Riau, tegas Muslim.Edy.

