RIAUREVIEW.COM --Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kali ini terjadi di kebun karet milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi (Kuansing), yang ada di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing. Akibatnya, kebun yang dulu produktif menghasilkan karet kini sebagiannya luluhlantak, hancur.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas PETI di kawasan perkebunan karet milik Pemda Kuansing itu, jajaran Polres Kuantan Singingi Polda Riau kembali melakukan pengecekan langsung ke lokasi, sekira pukul 10.00 WIB, Senin (3/11/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K, SIK, MH menjelaskan, kegiatan pengecekan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
“Setelah menerima laporan terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Perkebunan Karet Pemda Kuansing, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan di lapangan,” ujar Iptu Gerry Agnar Timur.
Tim yang terdiri dari personel Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing bergerak menuju lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, kata Iptu Gerry, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun alat berat di lokasi yang dilaporkan. Namun, petugas menemukan dua unit rakit dompeng yang berada di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi.
“Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, terdapat dua rakit dompeng yang sudah tidak beroperasi dan langsung kami musnahkan dengan cara dibakar di tempat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Gerry menegaskan, langkah pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menindak tegas setiap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik PETI yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu keseimbangan ekosistem. Tidak ada kompromi terhadap kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku yang diamankan maupun barang bukti lain selain dua rakit dompeng yang telah dimusnahkan. Situasi di lokasi saat ini terpantau aman dan kondusif.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
“Kami di Polres Kuansing akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PETI guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegasnya.**
Sumber: Cakaplah.com

