RIAUREVIEW.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, menangkap seorang pria berinisial A (45). Warga Kelurahan Sekijang itu diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada Senin (20/10/2025).
Kecurigaan bermula ketika kakak korban melihat perubahan sikap adiknya. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh sang paman.
Perbuatan itu disebut sudah berulang kali terjadi. Kejadian terakhir berlangsung pada Minggu malam (20/9/2025) di rumah pelaku di Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Korban disebut mengalami trauma akibat perlakuan pelaku. Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H. bersama tim melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah satu kerabatnya pada Senin (3/11/2025).
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, dia mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek IPTU Bambang Saputra, Selasa (4/11/2025).
Polisi juga menyita beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian sebagai barang bukti.
"Kini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar," tegas Kapolsek.**
Sumber: Riauterkini.com

