Bripka Khairul Yanto Di-PTDH, Kapolres Kuansing: Demi Menjaga Marwah Institusi

Bripka Khairul Yanto Di-PTDH, Kapolres Kuansing: Demi Menjaga Marwah Institusi
Polres Kuantan Singingi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personelnya pada Sabtu, (29/11/2025).

RIAUREVIEW.COM --Polres Kuantan Singingi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personelnya pada Sabtu, (29/11/2025), sekitar pukul.

Upacara digelar di Lapangan Apel Mapolres Kuansing dan dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres, para kabag, kasat, kapolsek jajaran, serta seluruh perwira Polres Kuansing.

Dalam upacara itu, dibacakan Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/391/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka Khairul Yanto, NRP 83111066, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Kuansing.

Foto personel yang diberhentikan turut dibawa petugas provos dan diberi tanda silang sebagai simbol pelaksanaan PTDH.

  • \Kapolres dalam amanatnya menyampaikan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah berat namun wajib dilakukan demi menjaga profesionalisme dan marwah institusi Polri.

Ia menegaskan bahwa proses penindakan telah melalui tahapan panjang, mulai dari pemeriksaan Propam, sidang Komisi Kode Etik Polri, hingga putusan final tanpa adanya upaya hukum lanjutan.

"Keputusan ini bukan sesuatu yang mudah. Namun, demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan efek pembelajaran bagi seluruh anggota, langkah ini harus diambil," ujar Kapolres.

Ia berharap seluruh personel menjadikan kasus ini sebagai pengingat penting untuk menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme.

Kapolres menegaskan bahwa pelanggaran sekecil apa pun, apalagi yang dilakukan berulang, tidak akan ditoleransi.

Dalam arahannya, Kapolres juga menekankan pentingnya sikap humanis dalam pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan agar seluruh personel, termasuk pejabat utama, menjauhi sikap arogan dan otoriter karena dapat merusak kepercayaan publik.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index