RIAUREVIEW.COM --Perang terhadap kejahatan narkotika di Riau sepanjang tahun 2025 ditandai dengan tuntutan hukuman paling berat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mencatat ada sebanyak 31 terdakwa kasus narkotika dituntut pidana mati, namun hanya sebagian kecil yang berujung vonis serupa di meja hijau.
Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno, mengungkapkan dari puluhan tuntutan hukuman mati tersebut, hanya 7 terdakwa yang diputus hakim dengan vonis mati. Fakta ini disampaikannya dalam rilis akhir tahun di Aula HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Selasa (30/12/2025).
“Selama 2025, sebanyak 31 terdakwa dituntut mati. Dari jumlah itu hanya 7 terdakwa yang dijatuhi hukuman sama (mati),” ujar Sutikno.
Selain tuntutan pidana mati, Kejati Riau juga agresif menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi para pelaku narkotika. Sepanjang 2025, tercatat 39 terdakwa dituntut hukuman seumur hidup, dan 28 di antaranya telah diputus bersalah dengan vonis penjara seumur hidup oleh pengadilan.
“Dari jumlah tersebut, 28 terdakwa telah dijatuhi vonis seumur hidup oleh pengadilan,” kata Sutikno.
Untuk perkara narkotika lainnya, Sutikno menambahkan, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi, mulai dari pidana penjara dalam waktu lama hingga maksimal 20 tahun penjara.
Meski sejumlah terdakwa telah dijatuhi hukuman mati, Kejati Riau memastikan seluruh putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum masih ditempuh para terdakwa, sehingga eksekusi belum dapat dilakukan.
“Seluruh putusan mati belum inkrah karena masih ada upaya hukum. Eksekusi baru bisa dilaksanakan setelah ada penetapan dari Mahkamah Agung,” jelas Sutikno.
Ia menegaskan, tuntutan pidana mati tidak dijatuhkan sembarangan. Seluruhnya berasal dari perkara besar dengan barang bukti narkotika dalam jumlah sangat signifikan dan melibatkan jaringan serta sindikat yang terorganisasi.
“BB (barang bukti) signifikan, cukup ngeri sebenarnya,” ucap Sutikno.
Menurut Sutikno, perkara narkotika menjadi perhatian utama Kejati Riau karena besarnya potensi kerusakan yang ditimbulkan, khususnya terhadap generasi muda.
Penindakan keras, termasuk tuntutan hukuman mati dan seumur hidup, ditempuh sebagai upaya memberikan efek jera.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah tuntutan hukuman mati di Riau justru mengalami penurunan. Pada tahun 2024, Kejati Riau tercatat menuntut hukuman mati terhadap 45 terdakwa kasus narkotika.
Penanganan perkara narkotika menjadi salah satu yang paling dominan di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau.
Sumber: SMNews.com

