PEKANBARU – Pengadilan Tinggi (PT) Riau secara resmi memaparkan laporan pertanggungjawaban kinerjanya dalam agenda Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Pekanbaru, Rabu (31/12). Dalam paparan tersebut, terungkap bahwa PT Riau berhasil menjaga efektivitas yudisial.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi menegaskan bahwa refleksi ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan atau formalitas belaka. Baginya, kegiatan ini adalah momentum strategis untuk mengevaluasi seluruh kinerja, inovasi, dan kualitas pelayanan yang telah diberikan selama satu tahun penuh.
"Refleksi Akhir Tahun 2025 merupakan wujud komitmen nyata kami atas akuntabilitas dan transparansi peradilan. Wibawa peradilan itu dibangun oleh integritas dan akuntabilitas, bukan oleh pencitraan," tegas Diah.

Kinerja Yudisial yang Impresif
Sepanjang tahun 2025, PT Riau yang membawahi 11 Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi Riau mencatatkan rapor kinerja yang sangat signifikan. Pada tingkat banding, PT Riau menerima 1.265 perkara dan berhasil memutus sebanyak 1.198 perkara. Angka ini mencerminkan rasio produktivitas penyelesaian perkara yang sangat tinggi, yakni mencapai 95 persen.
Sementara itu, di tingkat pertama, seluruh Pengadilan Negeri di bawah hukum PT Riau menangani total 14.154 perkara dan berhasil memutus 11.404 perkara, atau sekitar 81 persen dari total beban perkara yang ada.
Penguatan Akses Keadilan dan Inovasi
Tak hanya fokus pada angka penyelesaian perkara, PT Riau juga memberikan perhatian serius pada aspek access to justice (akses terhadap keadilan). Fokus utama diberikan pada penerapan keadilan restoratif (restorative justice), diversi dalam perkara anak, serta optimalisasi mediasi dan eksekusi putusan.
Hasilnya cukup menggembirakan:
* Keadilan Restoratif: Mencatat tingkat keberhasilan 31 persen, menunjukkan tren peningkatan dibanding tahun lalu.
* Diversi Anak: Mencapai tingkat keberhasilan yang tinggi, yaitu sebesar 71 persen.
Integritas dan Pelayanan Prima
Tahun 2025 juga menjadi tahun penguatan fondasi moral bagi PT Riau. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Instruksi Ketua PT Riau Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengadilan yang Bersih, Profesional, dan Pelayanan Prima. Seluruh aparatur peradilan juga telah menandatangani pakta integritas sebagai janji suci dalam menjalankan tugas.
Langkah tegas ini membuahkan hasil dengan semakin bertambahnya satuan kerja di bawah wilayah hukum PT Riau yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari pemerintah.
Sinergi dengan Media
Mengakhiri paparannya, Diah Sulastri Dewi memberikan apresiasi kepada insan pers yang dianggap sebagai mitra strategis. Menurutnya, peran media sangat krusial dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Capaian di tahun 2025 ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi PT Riau untuk terus menghadirkan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan di masa depan. (Rifky)

