RIAUREVIEW.COM --Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau memasuki babak baru. Polda Riau dijadwalkan menggelar perkara kasus tersebut di Mabes Polri.
Namun, proses penanganan perkara ini menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan, terutama dari kubu mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, yang sebelumnya sempat menggugat balik Polda Riau melalui mekanisme praperadilan.
Dalam gugatan tersebut, Muflihun dinyatakan menang. Pengadilan memutuskan penyitaan sejumlah aset milik Muflihun oleh penyidik Polda Riau tidak sah.
Aset yang sebelumnya diduga berkaitan dengan aliran dana SPPD fiktif itu pun kembali dikuasai Muflihun.
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menegaskan pihaknya menghormati langkah Polda Riau yang akan melakukan gelar perkara di Mabes Polri.
"Kami sebagai kuasa hukum menghormati proses gelar perkara yang dilakukan Polda Riau," kata Ahmad Yusuf, Selasa (5/1/2026).
Meski demikian, Yusuf mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara ini.
Ia menegaskan kliennya telah memenangkan praperadilan, sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik sebelumnya dinyatakan tidak sah.
"Kami mengingatkan bahwa dalam perkara ini telah ada putusan praperadilan yang secara tegas menyatakan tindakan penyitaan terhadap klien kami tidak sah," ujarnya.
Yusuf berharap gelar perkara dan kelanjutan penanganan kasus SPPD fiktif DPRD Riau dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Oleh karena itu, kami berharap gelar perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak melahirkan keputusan yang bertentangan dengan putusan pengadilan," katanya.
Sebagai informasi, kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Riau terjadi pada pelaksanaan APBD Riau tahun 2020 dan 2021. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp 190 miliar.
Sumber: Riauaktual,com

