RIAUREVIEW.COM --Sebanyak 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, pada Sabtu (3/1/2026). Dari jumlah tersebut, 1 orang PMI teridentifikasi mengidap HIV.
Pemulangan para PMI tersebut difasilitasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) melalui BP3MI Riau dan P4MI Kota Dumai, sebagai tindak lanjut surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan, para PMI itu dideportasi dari DTI Kemayan, Pahang, Malaysia. Rombongan PMI tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 16.20 WIB menggunakan Kapal Indomal Regal.
"Setibanya di lokasi, seluruh PMI menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan dan penanganan awal kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan," ujar Fanny, Senin (5/1/2026).
Fanny mengungkapkan dalam pemeriksaan kesehatan tersebut ditemukan satu orang PMI yang teridentifikasi mengidap HIV, namun dalam kondisi stabil.
"PMI itu telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan awal dan dinyatakan dalam kondisi stabil. Kami tetap memberikan pendampingan serta memastikan yang bersangkutan dapat dipulangkan ke daerah asal dengan aman,” jelas Fanny.
Selain pemeriksaan kesehatan, P4MI Kota Dumai juga melakukan pendampingan registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai, serta memberikan pelayanan, pelindungan, dan fasilitasi kepada seluruh PMI.
Selanjutnya, para PMI dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (RRPMI) P4MI Kota Dumai untuk dilakukan pendataan dan menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Dari total 19 PMI yang dipulangkan, sebanyak 7 orang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, 3 orang dari Provinsi Aceh, 2 orang dari Provinsi Jawa Barat, 2 orang dari Provinsi Jawa Timur, dan 2 orang dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, masing-masing 1 orang berasal dari Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Provinsi Kalimantan Tengah. Seluruh PMI tersebut terdiri atas 16 laki-laki dan 3 perempuan.
Dalam kesempatan tersebut, para PMI juga diberikan edukasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara tidak prosedural, sekaligus pemahaman mengenai kehadiran negara melalui KP2MI/BP2MI dalam melayani dan melindungi pekerja migran Indonesia.
Pemerintah, lanjut Fanny, berharap pemulangan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar memilih jalur resmi dan prosedural demi keselamatan, kesehatan, dan kepastian hukum.*
Sumber: Cakaplah.com

