PEKANBARU – Di tengah hiruk-pikuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang melibatkan tokoh publik, fenomena "pembelaan melalui sumpah" sering menjadi sorotan. Langkah seorang tersangka atau saksi yang mengangkat sumpah di luar koridor persidangan seringkali memicu perdebatan: apakah ini bentuk kejujuran hakiki, atau sekadar strategi memenangkan hati publik (court of public opinion)?
Sejarah Hukum: Ketika Sumpah Tak Lagi Menjadi Bukti Utama
Dalam sejarah hukum kuno, kita mengenal sistem Compurgation atau "Sumpah Pembersihan" pada abad pertengahan di Eropa. Kala itu, seorang terdakwa bisa dibebaskan jika ia mampu mengucapkan sumpah suci dan membawa sejumlah orang (oath-helpers) untuk bersumpah bahwa mereka memercayainya.
Namun, sejarah mencatat sistem ini runtuh. Mengapa? Karena hukum menyadari bahwa sumpah sangat rentan disalahgunakan oleh mereka yang memiliki pengaruh sosial besar untuk mengintimidasi atau memengaruhi persepsi massa.
"Hukum modern telah bergeser dari irrational proofs (bukti irasional seperti sumpah atau cobaan fisik) menuju rational proofs (bukti rasional berdasarkan fakta materil)," ujar seorang pakar hukum senior yang enggan disebutkan namanya.
Kasus Klasik: Sumpah yang Terpatahkan Fakta
Dunia hukum internasional sering mengenang kasus-kasus di mana tokoh besar bersumpah dengan sangat meyakinkan di bawah kitab suci atau di depan publik, namun akhirnya terjungkal oleh bukti dokumen.
Salah satu contoh yang sering dipelajari adalah bagaimana sejarah mencatat para politisi di berbagai belahan dunia yang melakukan Grandstanding tindakan mencari perhatian publik dengan narasi moralistik saat terdesak secara hukum. Di Indonesia, kita pun sering melihat tersangka korupsi yang berani bersumpah "makan sumpah" atau sumpah lainnya, namun Lembaga Penegak Hukum tetap berhasil membuktikan adanya aliran dana melalui bukti elektronik dan kesaksian saksi kunci.
Mengapa Tersangka Menggunakan Narasi Sumpah?
Secara psikologi hukum, langkah ini disebut sebagai Impression Management. Tujuannya ada tiga:
1. Membangun Opini Publik: Menciptakan keraguan di masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
2. Konsolidasi Basis Massa: Menjaga loyalitas pendukung agar tidak goyah meski status hukum telah menjadi tersangka.
3. Tekanan Psikologis: Memberikan beban moral kepada penyidik atau hakim melalui narasi kesucian.
Edukasi bagi Masyarakat: Mengedepankan Due Process of Law
Masyarakat perlu memahami bahwa dalam tatanan hukum nasional (KUHAP), sumpah yang diakui memiliki nilai yuridis adalah sumpah yang dilakukan di dalam persidangan di bawah pengawasan hakim, bukan sumpah di media sosial atau surat pernyataan bermaterai di luar pengadilan.
Penetapan status tersangka oleh lembaga Penegak Hukum tidak dilakukan berdasarkan asumsi, melainkan minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Sumpah, sedalam apa pun maknanya secara personal, tidak dapat menggugurkan alat bukti seperti keterangan saksi, surat, dokumen elektronik, atau keterangan ahli.
Menyikapi fenomena ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi-narasi emosional. Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah adalah kewajiban, namun mempercayai Proses Hukum yang Berjalan adalah fondasi dari negara hukum yang sehat. Biarlah ruang sidang yang menjadi tempat pembuktian sejati, di mana fakta bicara lebih keras daripada sekadar kata-kata. (RR21)

