RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyampaikan, pengelolaan sampah di ruas jalan protokol, dan badan usaha seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, maupun pergudangan menjadi tanggungjawab pihaknya.
Hal ini disampaikan Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Sabtu (17/1/2026).
"Jadi 32 ruas jalan (protokol), itu sudah di kelola oleh DLHK dan badan usaha tertentu, seperti mal, rumah sakit, sekolah, pergudangan, itu tanggungjawabnya DLHK. Mereka (pelaku usaha) bayar retribusinya ke DLHK secara non tunai," terang Reza.
Sampai saat ini, ungkap Reza, pihaknya selalu mensosialisasikannya kepada masyarakat atau badan usaha.
"Kita selalu mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat ataupun badan usaha," ujarnya.
Untuk diketahui, ada 32 ruas jalan protokol yang menjadi kewenangan DLHK Kota Pekanbaru dalam kutipan retribusi sampah, dan pembayaran retribusi itu dilakukan secara non tunai.
Diantaranya Jalan Arifin Ahmad, Jalan Yos Sudarso Jalan SM Amin, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Akses Siak 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan HR Soebrantas.
Kemudian Jalan Naga Sakti Jalan Riau, Jalan Riau Ujung, Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Pesantren, Jalan Air Hitam, Jalan Hang Tuah, Jalan HM Imam Munandar,Jalan Hang Tuah- Simpang Pesantren, dan Jalan Sisingamangaraja.
Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan KH M Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Patimura, Jalan Gajah Mada, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, Jalan H Juanda, Jalan Adi Sucipto Jalan Kartama, Jalan Cipta Karya, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Garuda Sakti.
Sumber: SM News.com

