Polisi Bekuk Residivis Jambret Brutal di Pekanbaru

Polisi Bekuk Residivis Jambret Brutal di Pekanbaru

RIAUREVIEW.COM --JG yang merupakan pelaku jambret di Pekanbaru berhasil dibekuk Polda Riau. Pria 27 tahun tersebut merupakan residivis dam melakukan penjambretan di 7 lokasi di Pekanbaru. 

Pelaku tergolong sadis saat melakukan aksinya. Korban terakhir sampai koma setelah ditendang pelaku dan terjatuh di jalan aspal. 

Warga jalan Purnama Pandau Jaya itu ditangkap polisi pada Kamis (22/01/26) lalu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua menjelaskan JG ditangkap setelah melakukan penjambretan di jalan Bakti, Senin (05/01/26) kemarin. Korban ditendang sampai mengalami koma dan dirawat di RS Syafira Pekanbaru. 

"Pelaku membawa kabur gelang emas korban dengan berat 15 gram atau senilai Rp70 juta,” kata Kombes Hasyim, Senin (26/01/026). 

Pelaku mengakui berperan sebagai eksekutor dan menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial Jimy. Jimy sendiri sampai saat ini masih menjadi buronan polisi. 

Kini JG dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

"Kita masih terus kembangkan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan ciri-ciri pelaku tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.*

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index