Sempat Buron, Satlantas Polres Inhu Amankan Pengemudi Tabrak Lari

Sempat Buron, Satlantas Polres Inhu Amankan Pengemudi Tabrak Lari

RIAUREVIEW.COM --Supir truk hino trailer yang kabur dan buron pasca melakukan tabrak lari terhadap sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi BM 3319 ABB, hingga mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal di tempat. Berhasil diamankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu). 

Berhasil diamankan nya supir truk hino trailer bernama Miptahudin (33) warga Kabupaten Serang, Jawa Barat pasca melarikan diri usai melakukan tabrak lari pada Minggu 8 Februari 2026 di Jalan Lintas Timur, Dusun Berapit, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu. Disampaikan Kasat Lantas Polres Inhu AKP Fikri Kurniawan kepada riauterkinicom melalui selulernya, Jumat (20/2/26). 

“Petugas PJR Tol Permai berhasil mengamankan terduga pelaku di Warung Sate Ajo Idin, Muara Fajar dan diserahkan kepada Unit Gakkum Satlantas Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar nya. 

Diungkapkanya, keberhasilan mengamankan pelaku berawal dari Kasat Lantas Polres Inhu AKP Fikri Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M., CHRM yang memerintahkan Unit Gakkum Satlantas Polres Inhu untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tabrak lari tersebut. 

“Unit Gakkum kemudian berkoordinasi dengan PJR Tol Pekanbaru–Dumai (Tol Permai). Pada Senin, 16 Februari 2026, sekira pukul 19.00 WIB, Personel PJR Tol Permai menerima informasi dari pihak perusahaan angkutan bahwa sopir yang diduga terlibat kecelakaan tabrak lari merupakan karyawan perusahaan tersebut dan berencana menyerahkan diri,” ungkapnya. 

Sebagaimna diketahui, peristiwa tabrak lari yang terjadi pada Minggu 8 Februari 2026 di Jalan Lintas Timur, Dusun Berapit, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu mengakibatkan pengendara sepeda motor bernama Merri meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara penumpang sepeda motor Graceshella Augustine mengalami luka berat. 

Satlantas Polres Inhu juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak meninggalkan lokasi kejadian apabila terjadi kecelakaan, karena tindakan tabrak lari merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jelasnya. **

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index