RIAUREVIEW.COM --Tim advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan kliennya siap menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (26/3/2026).
Pihak kuasa hukum menyebut persidangan itu menjadi momentum untuk membuka fakta yang sebenarnya di hadapan majelis hakim.
Hal tersebut disampaikan tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, saat konferensi pers di kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau, Senin (16/3/2026).
"Sidang perdana Kamis, 26 Maret 2026 merupakan momentum yang sangat ditunggu Pak Abdul Wahid untuk menghadirkan fakta yang sebenarnya dan membantah semua tuduhan yang selama ini ditujukan kepadanya," kata Kemal.
Kemal menjelaskan sikap diam yang selama ini ditunjukkan kliennya bukan berarti menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Menurutnya, Abdul Wahid memilih menunggu proses persidangan agar seluruh fakta dapat dibuka secara resmi di pengadilan.
"Pak Wahid memilih diam selama ini bukan berarti menerima. Beliau menunggu momentum persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk membeberkan fakta yang sebenarnya," ujarnya.
Ia menegaskan tim advokat telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemal juga menyebut Abdul Wahid membantah pernah memerintahkan, memaksa, atau mengancam pihak mana pun dalam perkara yang menjeratnya.
"Kami telah menyiapkan alat bukti yang kuat. Pak Abdul Wahid secara tegas membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Beliau tidak pernah memerintahkan, tidak pernah memaksa, apalagi mengancam pihak mana pun," tegasnya.
Menurut Kemal, kliennya juga tidak mengetahui peristiwa yang melibatkan bawahannya dan tidak pernah menerima uang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Beliau tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan apa pun, termasuk kepentingan pribadi," katanya.
Kemal turut menanggapi isu mengenai istilah “jatah preman” yang sempat mencuat dalam perkara tersebut. Ia menegaskan Abdul Wahid tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
"Pak Wahid tidak mengetahui soal jatah preman. Bahkan saat pemeriksaan, hal itu juga tidak pernah ditanyakan dalam BAP. Jangan sampai istilah ini dijadikan framing," ujarnya.
Dalam persidangan nanti, kata Kemal, tim advokat juga meminta agar barang bukti berupa 11 unit telepon genggam milik Abdul Wahid yang disita KPK dapat dibuka di hadapan majelis hakim.
"Pak Wahid meminta agar 11 handphone yang disita KPK dibuka di persidangan supaya semuanya terang dan majelis hakim bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Kemal menambahkan Abdul Wahid juga menyampaikan salam kepada masyarakat Riau dan mengajak publik untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum.
"Beliau menitipkan salam kepada masyarakat Riau dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawal serta mengawasi proses persidangan ini agar berjalan adil dan terbuka," tutup Kemal.
Sumber: Riauaktual.com

