RIAUREVIEW.COM --Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kampar mengamankan pria berinisial JU (43) yang nekat mencabuli keponakannya sendiri yang berumur 11 tahun sejak Agustus tahun 2023 lalu.
"Kejadian baru di ketahui oleh Ibunya pada Februari 2026 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim I Gede Yoga Eka Pranata, Sabtu (18/4/2026).
Dikatakan I Gede, pelaku merupakan paman kandung korban yang mana saat itu orangtunya pergi ke Malaysia untuk bekerja dan korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Tambang.
Setelah melengkapi barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya Hari Kamis (16/4/2026) pelaku ditangkap di rumahnya di Pekanbaru.
“Pelaku terbukti melanggar Pasal tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaiamana dimaksud dalam pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) Huruf b dan pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum Pidana," terang AKP I Gede.
Diterangkan Kasat, kejadian ini berawal pada 8 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib. Dimana korban merasa sudah tidak tahan lagi dan mengadu kepada Ibunya N.
"Korban mengatakan bahwa pelaku JU telah melakukan persetubuhan dengan korban berulang kali sejak tahun 2023 lalu," ujarnya.
Dimana pelaku JU ini adik kandung dari ibu korban, kejadian tersebut terjadi di rumah nenek korban.
"Aksinya berulang kali dan yang pertama pada bulan Agustus 2023 yang mana saat itu ibu korban berada di Malaysia menjadi TKW sehingga korban tinggal bersama nenek di rumah tersebut," tambah Kasat.
Setelah pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, pelaku mengancam korban dengan mengatakan 'jangan bilang sama nenek dan ibu kalau dibilang nanti kamu aku cubit atau aku pukul'.
Atas pengaduan korban tersebut, ibu korban membuat laporan ke Polres Kampar untuk Penyelidikan lebih lanjut.
Setelah barang bukti lengkap dan pemeriksaan saksi-saksi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri yang di backup oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Ashari Antoni, beserta anggota melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim menemukan pelaku sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat.
Sumber: Riauaktual.com

