Diduga Cabuli Siswi SMP, Polres Kampar Tangkap Pelaku Saat Jualan Es Kelapa

Diduga Cabuli Siswi SMP, Polres Kampar Tangkap Pelaku Saat Jualan Es Kelapa
Pelaku diamankan polisi.

RIAUREVIEW.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap pria berinisial DI (20), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan, Selasa (2/6/2026), setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar dan laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti," ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Rabu (3/6/2026).

Korban diketahui masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP. Demi perlindungan anak, identitas korban tidak dapat dipublikasikan secara lengkap.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya.

Saat berbincang di rumah, orang tua korban kemudian menanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari korban.

Dari percakapan tersebut, korban akhirnya mengungkap dugaan peristiwa yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, korban mengaku dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi berulang kali sejak beberapa tahun terakhir.

Setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada terduga pelaku. Hari Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim opsnal mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

Tim bergerak menuju lokasi dan menemukan terduga pelaku sedang berjualan es kelapa muda di pinggir jalan.

"Kemudian tim opsnal bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Mapolres Kampar," jelas AKP I Gede.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP.

"Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung," tutupnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.coom

Berita Lainnya

Index