Pemerintah RI Hormati Putusan Sidang Aisyah Terkait Kim Jong-Nam

Pemerintah RI Hormati Putusan Sidang Aisyah Terkait Kim Jong-Nam

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Pengadilan Malaysia memutuskan persidangan terhadap WNI, Siti Aisyah dan WN Vietnam, Doan Thi Huong dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, terus dilanjutkan karena cukup bukti. Pemerintah RI menghormati keputusan ini.

"Atas putusan ini, Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung di Malaysia. Pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan dan pembelaan kepada Siti Aisyah," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu M Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (16/8/2018).

Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana dan tim pendamping pengacara dari Kemlu turut hadir dalam persidangan tersebut. Hakim dalam persidangan itu memutuskan untuk melanjutkan sidang karena ada cukup bukti.

"Pemerintah juga telah membentuk Tim Pendamping Pengacara untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi. Karena itu, Tim Pengacara sepenuhnya telah siap melakukan pembelaan bagi Siti Aisyah," tutur Lalu.

Selanjutnya akan ada sidang pembelaan untuk Siti Aisyah. Sidang itu akan berlangsung antara Oktober-November 2018.

"Sejak dimulainya kasus ini, Pemerintah telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan," kata Lalu.

Berita Lainnya

Index