JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Eks Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Ahmad Ghiast diyakini jaksa KPK memberikan uang suap Rp 510 juta kepada mantan anggota DPR Amin Santono dan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Kemenkeu Yaya Purnomo.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Ahmad Ghiast terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK yang dilansir detikcom, saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Jaksa mengatakan uang suap itu agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan dari APBN-P 2018. Ahmad Ghiast merupakan penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.
Awalnya, orang dekat Amin, Eka Kamaludin, mengajak eks anggota DPRD Kabupaten Kuningan Iwan Sonjaya mencari daerah yang ingin mendapatkan tambahan anggaran dari APBN-P melalui Amin Santono. Namun syaratnya memberikan commitment fee 7 persen dari total anggaran yang diterima Pemda.
"Terdakwa (Ahmad Ghiast) menyerahkan dua proposal usulan tambahan anggaran dari Dinas PUPR dan DPKPP Sumedang yang seluruhnya berjumlah Rp 25,8 miliar kepada Eka Kamaludin untuk diteruskan kepada Amin Santono," ucap jaksa KPK.
Lebih lanjut, jaksa KPK mengatakan Eka Kamaludin memperkenalkan Ahmad Ghiast kepada Politikus Demokrat Amin Santono melalui telepon. Dalam percakapan itu, Ahmad meminta bantuan kepada Amin Santono. Untuk itu, Amin meminta bantuan Yaya agar usulan tambahan anggaran disetujui.
"Amin meminta uang muka fee kepada Ahmad melalui Eka Kamaludin sebesar Rp 510 juta. Kemudian uang itu ditransfer secara bertahap melalui rekening Eka Kamaludin. Pemberian uang satu dengan yang lain sejenis tidak terlalu lama. Terdakwa memberikan yang dimaksud Amin Santonomenggerakkan dan Yaya Purnomo mendapatkan anggaran dari APBN-P," kata jaksa.
Ahmad Ghiast diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.