Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
Sidang korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak penting. Foto : Istimewa

RIAUREVIEW.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak penting. Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menegaskan relasi kuasa menjadi unsur utama pemerasan dalam jabatan. Keterangan itu dinilai memperkuat dakwaan KPK terkait dugaan setoran miliaran rupiah dari kepala UPT.

Keterangan ahli hukum pidana memperkuat dakwaan KPK dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Riau. Prof Hibnu Nugroho menegaskan unsur utama tindak pidana terletak pada penyalahgunaan relasi kuasa. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 17 Juni 2026.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, memberikan keterangan dalam sidang korupsi Abdul Wahid. Ahli menjelaskan pemerasan dalam jabatan berpusat pada penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara negara. Keterangan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hibnu menjelaskan Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan pejabat negara. Perbuatan pidana muncul saat kekuasaan digunakan memaksa pihak lain memberikan keuntungan tertentu. Unsur tersebut membedakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana korupsi.

“Yang paling penting dalam delik ini adalah relasi kuasa,” kata Hibnu di persidangan. Ia menegaskan pemaksaan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik terhadap korban. Tekanan psikologis akibat jabatan juga dapat memenuhi unsur pemaksaan pidana.

Menurut Hibnu, relasi antara atasan dan bawahan menjadi faktor penting pembuktian perkara. Posisi jabatan dapat menciptakan tekanan sehingga bawahan sulit menolak permintaan. “Kalau sudah ada unsur memaksa dengan memanfaatkan jabatan, itu masuk kualifikasi pidana korupsi,” ujarnya.

Ahli juga menjelaskan perbedaan mendasar antara gratifikasi, suap, dan pemerasan jabatan. Gratifikasi merupakan pemberian kepada pejabat yang wajib dilaporkan sesuai ketentuan hukum. Kewajiban pelaporan berlaku paling lambat tiga puluh hari kerja setelah penerimaan.

“Jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari, maka dapat berimplikasi menjadi suap,” kata Hibnu. Ia menegaskan pemerasan berbeda karena terdapat permintaan ataupun tekanan dari pejabat. Kondisi tersebut menghilangkan unsur sukarela dalam pemberian uang atau barang.

“Jika sejak awal ada permintaan atau tekanan, maka itu bukan gratifikasi, melainkan pemerasan dalam jabatan,” tegasnya. Keterangan tersebut menjadi bagian penting pembuktian perkara dugaan korupsi anggaran. Jaksa menghadirkan Hibnu sebagai ahli hukum pidana dalam persidangan.

Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak menilai keterangan ahli memperkuat konstruksi dakwaan. Menurutnya, unsur penyelenggara negara telah terpenuhi dalam perkara tersebut. Kedudukan Abdul Wahid sebagai gubernur menjadi salah satu dasar penilaian ahli.

Meyer menjelaskan pemaksaan dapat muncul melalui relasi kuasa antara pimpinan dan bawahan. Situasi tersebut membuat pihak yang diperintah merasa tertekan serta sulit menolak. Kondisi itu dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan tertentu.

“Ahli menerangkan adanya relasi kuasa antara gubernur dengan bawahannya,” ujar Meyer. Ia menyebut sejumlah uang mengalir kepada terdakwa serta pihak lain. Aliran dana tersebut dinilai memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Jaksa juga meminta penjelasan terkait konsep operasi tangkap tangan dalam perkara korupsi. Ahli menjelaskan tertangkap tangan memiliki beberapa kategori menurut hukum pidana. Salah satunya ketika pelaku ditunjuk masyarakat sesaat setelah tindak pidana terjadi.

“Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam termasuk kategori pihak yang tertangkap tangan,” kata Meyer. Penjelasan itu merujuk terminologi hukum pidana yang dipaparkan ahli. Jaksa menilai seluruh unsur dakwaan semakin kuat setelah keterangan tersebut.

Dalam dakwaan, Abdul Wahid bersama Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diduga memaksa kepala UPT menyerahkan uang. Praktik itu disebut berlangsung antara April hingga November 2025. Total dana yang terkumpul dari beberapa tahap mencapai Rp3,55 miliar.

Jaksa mengungkap permintaan setoran muncul setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Nilai setoran awal sebesar 2,5 persen kemudian meningkat menjadi 5 persen. Para kepala UPT disebut menyetujui permintaan akibat tekanan serta ancaman mutasi jabatan.

JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan juga disertai pasal tambahan terkait pertanggungjawaban pidana korupsi. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta sebelum menjatuhkan putusan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index