Kejaksaan Bongkar Fee Proyek 1 Persen, Tiga Pejabat Pemkab Siak Jadi Tersangka

Kejaksaan Bongkar Fee Proyek 1 Persen, Tiga Pejabat Pemkab Siak Jadi Tersangka
Pejabat Pemkab Siak diamankan Kejaksaaan Negeri Siak terkait fee proyek 1 persen.

RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Tahun Anggaran 2025.

Dari perkara tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp421 juta yang diduga berasal dari praktik pemungutan fee proyek terhadap para kontraktor pemenang tender.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.

Kepala Kejari Siak Heri Yulianto melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C Simamora mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025," kata Frederic dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Penyidik menduga tersangka JE memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh.

Menurut Frederic, permintaan tersebut diduga tidak dilakukan secara sukarela. Para kontraktor disebut mendapat tekanan sehingga merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

"Uang yang terkumpul selanjutnya diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya," ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga berlangsung selama pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025.

"Penyidik mencatat total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai sekitar Rp421 juta," terangnya.

Seluruh uang yang diduga berasal dari hasil pemerasan tersebut telah disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Frederic menjelaskan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk memperlancar proses hukum sekaligus mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Siak menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index