RIAUREVIEW.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengungkap kronologi penangkapan saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kesaksiannya menyoroti proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penetapan tersangka. Jaksa KPK tetap meyakini seluruh dakwaan didukung alat bukti sah.
Persidangan berlangsung Kamis sore dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas perkara dugaan pemerasan pejabat Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Abdul Wahid menjelaskan pengalaman sejak operasi tangkap tangan KPK berlangsung pada November 2025. Keterangan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.
Abdul Wahid mengaku awalnya berada di kafe rumah dinas gubernur bersama tenaga ahli Tata Maulana. Ia memperoleh informasi mengenai operasi tangkap tangan di lingkungan Dinas PUPRPKPP. Informasi itu mendorongnya berangkat menuju kantor dinas untuk melihat situasi.
Dalam perjalanan menuju kantor, Abdul Wahid menerima kabar seluruh pihak terjaring telah dibawa menuju Markas Brimob Polda Riau. Rencana menuju kantor akhirnya dibatalkan. Ia memilih singgah menikmati kopi bersama Tata Maulana di Jalan Paus, Pekanbaru.
Sekitar lima belas menit berada di lokasi, sejumlah penyidik KPK mendatanginya. Telepon selulernya langsung diminta untuk proses pemeriksaan digital. Abdul Wahid mengaku belum memahami alasan tindakan tersebut.
“Saya ditanya mengaku saja. Saya balik bertanya, apa sebenarnya harus saya akui,” ujar Abdul Wahid di persidangan.
Menurut Abdul Wahid, penyidik kemudian menyampaikan telah mengamankan uang senilai Rp2 miliar. Pernyataan tersebut membuatnya semakin kebingungan. Ia merasa tidak memiliki hubungan dengan uang dimaksud.
“Mereka bilang sudah mengamankan Rp2 miliar. Saya bilang, kalau ada uang itu sini saya makan,” kata Abdul Wahid.
Setelah percakapan tersebut selesai, penyidik membawa Abdul Wahid menuju Markas Brimob Polda Riau. Pemeriksaan awal dilakukan setelah tiba di lokasi. Penyidik menanyakan sejumlah perjalanan luar negeri pernah dijalaninya.
Abdul Wahid mengaku tekanan mulai dirasakan selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menilai penyidik berulang kali meminta pengakuan atas perkara belum dipahaminya. Pengakuan tersebut menjadi bagian penting keterangannya di persidangan.
“Saya dipaksa mengaku, padahal saya tidak tahu persoalannya,” ucap Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.
Keesokan harinya Abdul Wahid diterbangkan menuju Jakarta bersama penyidik KPK. Ia mengaku tidak langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul dua dini hari.
“Saya baru diperiksa sekitar jam dua dini hari sebagai tersangka,” kata Abdul Wahid.
Abdul Wahid menyebut dirinya belum memahami substansi perkara saat pemeriksaan berlangsung. Penyidik menanyakan rapat di rumah dinas gubernur. Penyidik juga menyinggung istilah “matahari satu” serta pembahasan mengenai Bappeda.
“Saya menjawab pernah mengikuti rapat. Soal matahari satu juga ditanyakan. Itu paling saya ingat,” ujar Abdul Wahid.
Setelah pemeriksaan selesai, Abdul Wahid resmi ditahan KPK. Tiga hari kemudian KPK mengumumkan penetapan tersangka melalui konferensi pers. Abdul Wahid mengaku tidak mengikuti penyampaian tersebut secara langsung.
Ia mengaku hanya mendengar sebagian isi konferensi pers dari ruangan berbeda. Pernyataan mengenai dugaan pemerasan dan istilah jatah preman membuatnya terpukul. Abdul Wahid menilai narasi tersebut mencoreng nama baiknya.
“Saya terenyuh mendengarnya. Saya merasa sangat terpukul,” ucap Abdul Wahid.
Abdul Wahid juga menyoroti penggunaan istilah representasi gubernur dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, istilah tersebut membingungkan. Ia mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut dalam proses hukum.
“Saya heran apa maksud representasi gubernur dalam perkara ini,” kata Abdul Wahid.
Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK tetap mempertahankan dakwaan terhadap seluruh terdakwa. Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli Dani M Nursalam, serta ajudan Marjani. Seluruhnya diduga melakukan praktik pemerasan terhadap kepala UPT.
Jaksa menjelaskan dugaan tersebut berlangsung sejak April hingga November 2025. Pertemuan awal disebut berlangsung di rumah dinas gubernur. Rapat itu diduga menjadi awal permintaan loyalitas kepada para pejabat.
Dalam dakwaan disebut muncul pernyataan “matahari hanya satu” disertai ancaman mutasi bagi pejabat tidak mengikuti arahan pimpinan. Setelah pergeseran anggaran disahkan, para kepala UPT diduga diminta menyerahkan sejumlah uang. Permintaan dilakukan melalui pejabat tertentu sebagai perantara.
Nilai setoran awal disebut sekitar 2,5 persen anggaran. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi lima persen dengan nilai mendekati Rp7 miliar. Para kepala UPT disebut memenuhi permintaan akibat tekanan pencopotan jabatan.
Jaksa menyebut setoran berlangsung bertahap hingga terkumpul Rp3,55 miliar. Sebagian dana diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara. Dana lain disebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta aktivitas nonkedinasan.
Meski demikian, Abdul Wahid kembali membantah seluruh tuduhan selama persidangan. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Abdul Wahid juga menilai tuduhan mengenai jatah preman merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.
“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun,” tegas Abdul Wahid menutup keterangannya di ruang sidang.
Sumber: SM News.com

