JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -KPK telah menyerahkan berkas perkara Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Berkas perkara tersebut dibawa dengan satu koper besar oleh petugas KPK.
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (20/8/2018). Dua petugas KPK yang mengenakan kemeja putih dan biru membawa koper besar berwarna merah. Kemudian koper itu dibawa ke lobi gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kedua petugas KPK ini sempat terlihat berbicara dengan Ketua PN Jakarta Pusat Yanto di lobi sebelum masuk ruangan. Kemudian tak selang lama, petugas KPK membawa koper itu ke dalam ruangan.
Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menyerahkan berkas perkara Zumi Zola pada hari ini. "Iya, tadi berkas terdakwa Zumi Zola dilimpahkan ke PN Jakpus. Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," ucap Febri yang dilansir detikcom.
Sebelumnya, KPK mengatakan Zumi Zola segera disidangkan. Persidangan bakal dilakukan untuk dua kasus, yaitu dugaan gratifikasi dan suap.
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka gratifikasi. KPK menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.
Bukan cuma dalam kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.