KPK Sita Mobil Camry dari Apartemen Staf Ahli Anggota F-PAN Sukiman

KPK Sita Mobil Camry dari Apartemen Staf Ahli Anggota F-PAN Sukiman

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap perimbangan dana RAPBN-P 2018. Pemanggilan ini yang kedua setelah Sukiman mangkir. 

"Saksi Sukiman datang pagi ini dan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik. Ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan yang seharusnya diagendakan 13 Agustus 2018 lalu. Saat itu tidak bisa datang karena sedang masa reses," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah yang dilansir detikcom, Selasa (21/8/2018).

Febri mengatakan, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas anggota Komisi XI DPR tersebut. KPK juga menyita satu mobil.

"Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di rumah dinasnya di Kalibata dan apartemen staf ahli. Saat itu dari rumah dinas disita dokumen dan dari apartemen disita Toyota Camry. Penyidik akan menelusuri asal usul uang terkait mobil yang disita tersebut," lanjut Febri.

Sukiman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono dalam kasus tersebut. Selain Sukiman, KPK juga memanggil 2 orang dari pihak swasta yakni Linda dan Handi. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP). Satu saksi lain merupakan seorang PNS di Balikpapan, Tara Allorante.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. 

Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.

KPK juga tengah mendalami soal dugaan adanya aliran duit lainnya dalam kasus ini. Hal tersebut dilakukan KPK lewat pemeriksaan sejumlah kepala daerah.

Berita Lainnya

Index