MUI Riau: Pelaku Kencingi Alquran Harus Bertanggung Jawab!

MUI Riau: Pelaku Kencingi Alquran Harus Bertanggung Jawab!

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau menetapkan Hamdani alias Guru dalam kasus penistaan agama. Ajarannya memerintahkan pengikutnya mengencingi, menginjak, dan merobek Alquran.

"Laporan dari MUI Inhil terkait hal itu (mengencingi Alquran) memang belum kita terima. Tetapi bila kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dari sisi hukum soal penistaan agama itu sudah tepat," kata Ketua MUI Riau Prof Dr HM Nazir Karim dalam yang dilansir detikcom, Rabu (29/8/2018).

Nazir menyebut pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian setempat yang sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga: Suruh Pengikut Kencingi Alquran, Hamdani Diciduk Polisi

"Langkah yang dilakukan polisi dari sisi hukum penistaan agama sudah tepat. Sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nazir.

Nazir menyebut kasus penistaan agama ini memang belum mendapat laporan langsung dari MUI Inhil.

"Kalau surat resmi dari MUI Inhil soal itu belum saya terima. Ya nanti saya cek ke kantor dulu, karena saya saat ini lagi menuju kantor," kata Nazir.

Sebagaimana diketahui, Polres Inhil sudah menetapkan Hamdani (41) alias Guru, warga Kec Kateman, sebagai tersangka. Dia dituding dalam kasus penistaan agama.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Ajarannya sesat," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony .

Berita Lainnya

Index