Eks Koruptor Nyaleg Bertambah, Zulkifli: Bawaslu Harus Konsisten

Eks Koruptor Nyaleg Bertambah, Zulkifli: Bawaslu Harus Konsisten
Zulkifli Hasan

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Mantan narapidana korupsi yang menjadi bakal calon anggota legislatif bertambah menjadi lima orang yang diloloskan Bawaslu dalam putusan sengketa. Ketua MPR sekaligus Ketum PAN Zulkifli Hasan meminta Bawaslu untuk konsisten. 

"Bawaslu harus konsisten dong," ujar Zulkifli yang dilansir detikcom, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018). 

Zulkifli mengungkapkan, partai-partai politik sudah mengikuti aturan yang melarang eks koruptor nyaleg. Bahkan pakta integritas sudah ditandatangani. 

"Calon-calon kita yang kena masalah hukum tidak kita daftarkan. Tapi kok ada yang boleh, ada yang tidak. Kan harus ada konsistensi. Jangan ada yang tidak, ada yang boleh. Kan ini kan bagaimana ini kita punya aturannya. Kalau tidak nanti kita tidak dipercaya publik," katanya. 

"Kita sudah teken, saya sudah teken lansung sama ketua Bawaslu. Pakta integritas tidak boleh ini, tidak boleh itu, banyak sekali kita baca itu," lanjut Zulkifli. 

Sebelumnya, ada tiga eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu dan Panwaslu di daerah menjadi bacaleg DPRD dan calon anggota DPD. Ketiga eks napi korupsi itu berasal dari daerah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh.

Selanjutnya ada dua eks napi korupsi di Parepare dan Rembang yang diloloskan Bawaslu daerah menjadi bacaleg. Mantan napi korupsi dari Rembang yang diloloskan adalah M Nur Hasan. Ia merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan musala senilai Rp 40 juta pada 2013. 

Kelima eks narapidana korupsi ini lolos karena putusan Bawaslu atau Panwaslu yang menyatakan pendaftarannya memenuhi syarat. Sebelumnya, pendaftaran kelima mantan koruptor itu sempat ditolak KPU karena tidak memenuhi syarat (TMS). Tidak terima dengan hal itu, kelimanya mengajukan sengketa ke Bawaslu dan Panwaslu. 

Berita Lainnya

Index