Penghina UAS Dipolisikan dan Akan Diberi Sanksi Adat

Penghina UAS Dipolisikan dan Akan Diberi Sanksi Adat
Ustaz Abdul Somad

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau melaporkan terduga penghina Ustaz Abdul Somad (UAS) di media sosial Facebook, Joni Boyok.

Zulkarnain merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau dan bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.

"Kami sampaikan laporan pengaduan mewakili Ustadz Abdul Somad karena dia masih di Sulawesi Selatan," Ketua Bidang Hukum LAM Riau Zulkarnain Nurdin, di Pekanbaru, Kamis (6/9), dikutip dari Antara dan CNNIndonesia.

Sebelumnya terduga pelaku penghinaan UAS, Joni Boyok, sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu (5/9) malam. Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru kemudian mengirim Joni ke Polda Riau.

"UAS Tokoh Ulama Riau banyak penggemar yang mencintai beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari [pelaku] dengan kalimat nada kesal," ujarnya.

Sebelumnya, Joni Boyok, sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu (5/9) malam, dengan dikawal oleh Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru.

"UAS Tokoh Ulama Riau banyak penggemar yang mencintai beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari [pelaku] dengan kalimat nada kesal," ujarnya.

Kepala Bidang Agama Islam LAM Riau Gamal Abdul Nasir menambahkan bahwa pihaknya juga akan memberi sanksi adat kepada Joni Boyok, yang disebut sebagai warga Pekanbaru itu.

"[Sanksi adat] yang paling tinggi diusir dari bumi Riau, sebulan atau setahunkah, kita ada tahapannya. Tunggu rapat majelis kerapatan adat yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini," katanya.

Dia mengatakan bahwa bumi Riau mempersilakan semua orang datang. Syaratnya, memiliki etika melayu yang identik dengan Islam. Jika tidak beretika, seperti menghujat dan membuat kekacauan, ia menyebut ada hukum adat yang memberi sanksi.

Zulkarnain Nurdin menambahkan hukum adat bersifat sanksi sosial dan terkait moralitas.

"Jadi hukum adat lebih kepada moralitas, sanksi sosial," imbuhnya.

Berita Lainnya

Index