JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -PSSI menetapkan hukuman berat dan menyeluruh tak hanya kepada klub dan panitia penyelenggara Persib Bandung.
Sejumlah Bobotoh tersangka pengeroyok almarhum Haringga Sirla juga tak luput dari sanksi berat Komisi Disiplin PSSI (Komdis) PSSI. Mereka yang saat ini juga tengah diproses pihak kepolisian, dihukum larangan menonton sepak bola di stadion di wilayah Republik Indonesia selama seumur hidup.
Haringga dikeroyok hingga terwas menjelang laga Persib Vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, tercatat tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan pendukung The Jakmania tersebut hingga meninggal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan inisial tujuh tersangka adalah GA (20), AN (19), DS (19), SMR (17), DFA (16), B (41), dan D (20).
"Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di GBLA, Dedi melanjutkan, Haringga sekitar pukul 13.00 WIB sempat dikejar oleh sekerumunan orang di area parkiran sambil disebut sebagai pendukung Persija Jakarta.
Haringga sempat meminta tolong kepada tukang bakso, namun dia langsung dihantam massa dengan menggunakan balok kayu, piring, botol, dan benda lain hingga meninggal dunia.
Komdis memberikan hukuman berat terhadap klub atas insiden ini berupa laga usiran dan tanpa penonton. Untuk musim ini, Maung Bandung disanksi tak boleh bermain kandang di Pulau Jawa dan tanpa penonton hingga akhir musim. Laga usiran tersebut bakal digelar di Kalimantan.
Persib juga mendapat hukuman laga kandang tanpa penonton hingga paruh pertama Liga 1 2019.