KPK Selidiki 10 Proyek Diduga terkait Korupsi Walkot Pasuruan

KPK Selidiki 10 Proyek Diduga terkait Korupsi Walkot Pasuruan

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki 10 proyek berpotensi korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

"Ada sekitar 10 proyek yang sedang kami cermati dan diidentifikasi ada atau tidak dugaan aliran dana sebagai fee proyek terhadap wali kota dan kawan-kawan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dilansir CNNIndonesia, Senin (8/10).

Dalam proses identifikasi tersebut, KPK sudah menemukan beberapa hal termasuk dugaan tabulasi nilai proyek, harga perkiraan sendiri (HPS), juga nilai kontrak dari sejumlah proyek di Pasuruan. 

Pada saat bersamaan, KPK telah memecahkan kode 'apel' yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pasuruan.

Apel yang dimaksud diketahui sebagai kode menghadap pimpinan upacara. Dalam konteks ini, pimpinan upacara yang dimaksud adalah Wali Kota Pasuruan.

"Jadi apel diduga diperuntukkan untuk pimpinan upacara tersebut yang diduga wali kota sehingga ini berbeda kode apel Malang, apel Washington yang digunakan beberapa tahun lalu," kata Febri.

Sementara itu, untuk sosok yang disamarkan sebagai Trio Kwek Kwek yang juga dipakai dalam kasus ini, Febri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas mereka. 

Dalam waktu dekat, KPK akan memeriksa sosok Trio Kwek Kwek tersebut dan menyelidiki proyek mana saja yang mereka 'mainkan' serta peran Setiyono di dalamnya.

"Tentu nanti akan kami periksa melihat lebih lanjut dugaan proyek-proyek apa saja yang mereka kelola dan juga sejauh mana wali kota juga mendapatkan fee dari proyek tersebut," tutur Febri.

Sebelumnya, KPK menciduk tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasuruan, 4 Oktober lalu. Namun setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kabupaten Pasuruan, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Selain Wali Kota Setiyono, status tersangka juga diberikan kepada Muhamad Baqir dari pihak swasta sebagai pemberi suap, staf ahli wali kota sekaligus Plt Kadis PU Kota Pasuruan Wahyu Tri Hardianto, dan staf Kelurahan Purutrejo Dwi Fitri Nurcahyo.

Para tersangka diduga mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan dengan kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen, khususnya untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

Berita Lainnya

Index