AS Tolak Tuntutan Iran untuk Batalkan Pembekuan Rp26 T Aset

AS Tolak Tuntutan Iran untuk Batalkan Pembekuan Rp26 T Aset

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Amerika Serikat meminta hakim Mahkamah Internasional mencabut tuntutan Iran untuk pengembalian aset senilai US$1,75 miliar atau setara Rp26,6 triliun yang dibekukan.

"Tindakan (penyitaan) ini dilakukan atas dasar dukungan Iran untuk terorisme internasional," ujar penasihat hukum Kementerian Luar Negeri AS, Richard Visek, sebagaimana dikutip Reuters dan CNNIndonesia, Senin (8/10).

Aset di bank nasional tersebut dibekukan Mahkamah Agung AS pada 1983. Menurut mereka, aset tersebut harus dikembalikan kepada keluarga-keluarga AS korban pengeboman barak Marinir AS di Beirut pada 1983 silam.

Namun, Teheran mengklaim keputusan itu melanggar Perjanjian Hubungan Baik pada 1955, 24 tahun sebelum Revolusi Islam Iran yang membuat kedua negara bermusuhan.

Pekan lalu, AS sudah mencabut perjanjian tersebut pada pekan lalu, setelah Mahkamah Internasional memerintahkan Washington untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan atas Iran tak memengaruhi keamanan sipil atau bantuan kemanusiaan.

AS sendiri membutuhkan waktu satu tahun untuk keluar dari Perjanjian Hubungan Baik tersebut. Mahkamah Internasional memastikan gugatan Iran ini tidak akan dicabut.

Sidang kasus ini sendiri akan terus berlanjut hingga Jumat mendatang dengan titik fokus pada keberatan AS pada yurisdiksi Mahkamah Internasional atas permasalahan ini.

Gugatan ini terpisah dari tuntutan Iran lainnya di Mahkamah Internasional untuk pencabutan sanksi AS terkait perjanjian nuklir.

Berita Lainnya

Index