Kelompok 7 KBM Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak Gelar Penyuluhan Hukum

Kelompok 7 KBM Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak  Gelar Penyuluhan Hukum

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar Karya Bakti Kepada Masyarakat (KBM) pada tanggal 17 s/d 21 Oktober 2018 berpusat di Kecamatan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar. Peserta KBM  disebar  menjadi 15 kelompok atau 15 desa.

Kelompok 7 ditempatkan di Desa Sei Liti,  pesertanya  berjumlah  23 orang. Kelompok 7 ini telah melaksanakan kegiatan KBM dalam bentuk fisik dan non fisik. Salah satu kegiatan  non fisik dilakukan berbentuk penyuluhan hukum.

Hal ini disampaikan Ketua Kelompok 7 KBM Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak Masril, Senin (22/10) Dikatakannya, bahwa kegiatan yang dilaksanakan sejak tanggal 17 hingga 21 Oktober lalu, telah berjalan lancar dan mendapat antusias tinggi dari masyarakat didukung penuh oleh Kades Sei Liti Zulfan Hafiz, Ninik Mamak 4 Suku (Domo, Piliang, Melayu dan Patopang Basah) dan Ketua BPD serta Ketua Pemuda. Dalam penyuluhan hukum, kelompok ini mengangkat tema tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, hingga saat ini kasus narkotika di Indonesia khususnya Provinsi Riau, masih sangat tinggi dan kian mengkhawatirkan. 

"Jadi, dalam pelaksanaan KBM ini, kami memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya penyalahgunaan narkotika kepada warga Desa Sei Liti, siswa MAN 3 Kampar Kiri dan MAN 3 Filyal Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar. Di mana masyarakat merasa senang telah mendapat ilmu dari penyuluhan hukum yang kami berikan," terangnya.

Diungkapkan Masril yang merupakan personil Polres Pelalawan ini, bahwa selain memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika, pihaknya juga melaksanakan kegiatan fisik, seperti melakukan gotong-royong membersihkan lingkungan bersama warga desa. Kemudian, kelompok 7 KBM Mahasiswa Fakultas Hukum ini juga melakukan perbaikan Masjid Miftahul Jannah Desa Sei Liti, berupa mengganti seng yang bocor, mengecor tempat wudhu, melakukan pengecoran jalan ketempat wudhu dan memberikan bantuan mesin pompa air untuk Masjid tersebut.

"Tidak hanya itu saja, kami juga mengajar anak MDA mengaji dan mengadakan lomba tahfiz serta lomba adzan di desa tersebut. Bahkan, kami juga menjadi Khatib dan Muazin sholat Jum'at di 2 masjid, yaitu Masjid Istiqlal dan Masjid Nurul Iman Desa Sei Liti," ujarnya.

Ditambahkan mahasiswa Fakultas Hukum Unilak ini, bahwa pihaknya juga menggelar kegiatan bermain bola voli dan sepakbola dengan warga serta memberikan bantuan berupa alat olahraga, seperti bola voli dan net serta bola kaki untuk menghidupkan aktivitas olahraga di desa tersebut. Mahasiswa kelompok 7 ini juga melakukan penanaman pohon matoa dan mangga untuk penghijauan di sekitar lapangan sepak bola di Desa Sei Liti.

"Dan kami juga mengajar para murid SD 013 Padang sawah tentang Peraturan Baris Berbaris (PBB) serta pramuka. Untuk itu, kami berharap semoga ilmu yang kami berikan ini bermanfaat kedepannya bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengerti tentang masalah hukum khususnya bahaya dampak narkotika dan dapat meningkatkan spiritual serta menjaga kebersihan lingkungan," tutupnya. Seraya menyebutkan kelompok 7 ini dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan, yakni H. Hasan Basri, S.Ag, S.H., M.H. yang juga Advokat Senior di Pekanbaru. Ia  ikut turun langsung ke lapangan guna mendukung kegiatan tersebut dari awal sampai akhir acara.‎

Berita Lainnya

Index