Kemenkeu Klaim Kenaikan Pajak Efektif Tekan Aliran Impor

Kemenkeu Klaim Kenaikan Pajak Efektif Tekan Aliran Impor
Ilustrasi Peti Kemas.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dilakukan pada September 2018 lalu telah efektif menahan laju impor sebanyak 1.147 barang.

Setelah peraturan tarif pajak impor itu berlaku, rata-rata devisa impor harian barang-barang tersebut menurun 41,05 persen yaitu dari rata-rata US$31,1 juta pada periode 1 Januari-12 September 2018 menjadi US$18,3 juta pada periode 13 September-11 November 2018.

Porsi impor harian 1.147 barang itu juga menurun dari 4 persen pada periode 1 Januari-12 September 2018 menjadi 3,4 persen terhadap total impor pada periode 13 September-11 November 2018.

"Penurunan rata-rata devisa impor terbesar pada kelompok barang mewah," ujar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi yang dilansir CNNIndonesia, di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Kamis (16/11).

Heru merinci, tarif impor sebanyak 210 barang mewah naik dari 7,5 menjadi 10 persen. Akibatnya, rata-rata devisa impor menurun 46,83 persen dari US$10,27 juta pada periode 1 Januari-12 September 2018 menjadi US$5,46 juta pada periode 13 September-11 November 2018. Hal itu dianggap membuktikan kebijakan kenaikan tarif PPh sudah tepat sasaran.

"Barang mewah kan tidak harus dibeli. Kalau harga dinaikkan mungkin orang bisa lebih kuat dalam mengeremnya. Mungkin nanti kalau uangnya banyak sekali baru dibeli,"ujarnya.

Selanjutnya, tarif impor sebanyak 719 bahan penolong yang naik dari 2,5 menjadi 7,5 persen juga melandai. Tercatat, pada periode 1 Januari-12 September 2018, rata-rata devisa impornya mencapai US$15,99 juta. Namun, setelah aturan berlaku, rata-rata devisa impornya merosot 39,65 persen menjadi US$9,65 juta pada periode 13 September-11 November 2018.

Penurunan juga terjadi pada barang konsumsi, yakni rata-rata devisa impor pada periode 1 Januari-12 September 2018 mencapai US$4,85 juta menjadi US$3,22 juta pada periode 13 September-11 November 2018. Sebanyak 218 barang konsumsi mengalami kenaikan tarif pajak impor dari 2,5 menjadi 10 persen. 

Menurut Heru, tren penurunan transaksi barang impor masih terus berlanjut. Namun, Heru belum bisa menyampaikan proyeksinya.

"Secara umum, tren (impor) akan terus menurun tetapi untuk memberikan (proyeksi) yang lebih presisi kami membutuhkan waktu yang lebih lama lagi untuk dijadikan sebagai dasar analisa,"ujarnya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPh impor tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. 

Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2018 dan berlaku mulai 13 September 2018 atau tujuh hari sejak tanggal diundangkan.

Berita Lainnya

Index