Tak Terima Dibebastugaskan dari Jabatan Kasek SDN 19 Teluk Pambang, Eni Kurnia Tempuh Jalur Hukum

Tak Terima Dibebastugaskan dari Jabatan Kasek SDN 19 Teluk Pambang, Eni Kurnia Tempuh Jalur Hukum

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Merasa ada kejanggalan dalam proses pembebasan jabatan kepala sekolah (Kasek) SD Negeri 19 Teluk Pambang. Eni Kurnia, S. PD.SD mengajukan keberatan dan upaya hukum atas nasib yang menimpanya.

Ia menilai surat keputusan (SK) No: Kpts.821.2/BKPP/2018/16 tentang pembebasan dari tugas sebagai kepala sekolah dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkalis tertanggal 19 September 2018 cacat hukum.

Secara terang-terangan Eni Kurnia didampingi tim kuasa hukum Al-Azis, SH, MH, Windrayanto, SH, Kodrian Mufti, SH yang dilansir Riaupotenza.com, Selasa (27/11/2018) mengajukan somasi ditujukan kepada Bupati Bengkalis, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis, dan Dinas Pendidikan.

Somasi tersebut ditembuskan kuasa hukum Al Azis, SH, MH & Partners ke DPR RI Komisi Pendidikan C/Q Komisi X Bidang Pendidikan, Kementrian PAN-Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendidikan Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia, Lembaga Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, DPRD Kabupaten Bengkalis Komisi IV, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Hal itu disampaikan Al Azis melalui press rilisnya kemarin di Bengkalis. Menurutnya, Eni Kurnia yang dibebastugaskan dari jabatan Kasek SD Negeri 19 Teluk Pambang tersebut saat ini menyatakan tidak menerima, perlakuan atas dirinya yang saat ini menjadi guru biasa di salah satu sekolah yang cukup jauh di SD Negeri 17 Talang Mandau, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Sebagai klien kami, maka dari itu perlu kami tegaskan bahwa, munculnya Surat Keputusan terhadap Eni Kurnia, sangat tidak terima, karena terlalu banyak kejanggalan di dalam terbitnya SK tersebut, baik secara substansi hukum maupun secara procedural hukum, jika mengacu kepada hukum adminitrasi pemerintahan yang berlaku,” kata Al Azis, SH, MH.

Menurutnya Al Azis, mencermati perkara ini secara hukum, tim kuasa hukum telah mengajukan somasi dan keberatan atas terbitnya SK No: Kpts.821.2/BKPP/2018/16 tentang Pembebasan dari tugas sebagai kepala sekolah dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tertanggal 19 September 2018.

“Intinya SK ini dinilai cacat hukum, secara yuridis administratif banyak sekali substansi hukum administratif yang di langgar dan sangat merugikan klien kami,” terangnya.

Sebagai bentuk rasa ketidakadilan terhadap Eni Kurnia, sebagai tim kuasa hukum juga telah melakukan upaya investigasi di lapangan. Hasil investigasi, tim kuasa hukum mendapati bahwa SK tersebut di terima oleh kliennya tidak menggunakan surat kedinasan atau tanda terima secara langsung.

“SK yang diterima klien kami sangat janggal, jelas yakni di titipkan dari orang ke orang dan ketika diminta tanda terima dari instasi atau dinas yang mengeluarkan ternyata tidak ada. Bagaimana mungkin sebuah SK atas nama Bupati Bengkalis yang di keluarkan oleh Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis yang ditandatangani oleh Drs.H.T.Zainuddin, M.,Si ini tidak ada tanda terima secara kedinasan. Ini hanya sebagian kecil dari kejanggalan dalam terbitnya SK tersebut,” tegas Al Azis selaku kuasa hukum Eni Kurnia.

Ditambahkannya, jika SK No: Kpts.821.2/BKPP/2018/16 yang diberikan kepada Klien kami tidak beralasan hukum yang jelas dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

“Perlu dipertegas kembali, klien kami selama ini tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melanggar peraturan disiplin PNS baik Hukuman Disiplin Ringan, Sedang maupun Berat, serta melakukan kesalahan atau tindakan yang merugikan Sekolah Dasar Negeri 19 Desa Teluk Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis,” katanya.

Selain itu, sambungnya, sebelum di terbitkannya Surat Keputusan (SK) No: Kpts.821.2/BKPP/2018/16, Eni Kurnia tidak pernah diberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis oleh Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis, Inspektorat Kabupaten Bengkalis selaku pengawas kepegawaian di Bengkalis.

Kemudian, sebagai pihak yang bertanggungjawab, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) No: Kpts.821.2/BKPP/2018/16 dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Selanjutnya, sambung putra kelahiran Desa Pedekik ini, dalam Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 pada BAB VIII tentang Mutasi dan Pemberhentian Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah Pasal 13 jelas mempertegas, kepala Sekolah/Madrasah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam 1 (satu) sekolah/Madrasah sekurang-kurangnya 2(dua) tahun”.

“Artinya dalam perkara a quo bahwa klien kami baru menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 19 Teluk Pambang, baru menjabat selama 1 tahun dan 2 bulan, sedangkan dalam peraturannya kepala sekolah dapat di mutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam satu sekolah “sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun menjabat”. Jelas dan tegas SK tersebut, kami yakini cacat hukum dan harus di tinjau ulang serta dibatalkan;” terangnya lagi.

Berita Lainnya

Index