PGRI Perkuat Advokasi Guru Melalui LKBH

PGRI Perkuat Advokasi Guru Melalui LKBH

BENGKALIS, RIAUREVEW.COM -Kekuatiran guru saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tersentuh dengan hukum dan mendapatkan ketidakadilan, terjawab di Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bengkalis. Untuk program advokasi guru ini, PGRI telah menyiapkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).

Demikian disampaikan Ketua PGRI Provinsi Riau Dr. H. Syahril, S.Pd, MM, Sabtu (8/12/2018) kemarin kepada media ini. Menurut, Syahril dengan perkembangan teknologi atau era digilat saat ini, PGRI memiliki LKBH baik di tingkat provinsi serta kabupaten/kota di Riau, bahkan sampai ke Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat.

“Untuk advokasi guru dan perlindungan hukum terhadap guru yang bisa dikatakan terzalimi, PGRI jauh hari sudah mempersiapkannya melalui LKBH, baik provinsi, kabupaten/kota hingga ke PB PGRI, ditubuh LKBH itu kita memiliki tim advokasi, terdiri dari tim lawyer yang ada kita himpun dalam bagian LKBH itu, sengaja kita persiapkan seperti itu,” katanya.

Meskipun demikian, sambungnya. PGRI terus mengingatkan, agar guru juga tidak semena-mena dengan persoalan-persoalan berkaitan dengan hukum, artinya guru diingatkan juga agar tunduk dengan aturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia (RI).

“Kita inginkan pada proses pembelajaran itu, guru benar-benar berorientasi kepada layanan dan kualitas, karena anak itu adalah milik orang tuanya, tapi juga milik guru selaku orang tuanya ketika disekolah, anak akan lebih terarah apabila orang tua itu sama pola tindaknya, jadi tidak ada sedikit-sedikit disalahkan guru,” katanya.

Melalui kepengurusan PGRI Kabupaten Bengkalis ini, harap Syahril, kepada guru atau tenaga pendidik dan tenaga kependikan, bisa memberikan layanan terbaiknya, guru menjadi uswah, di mata masyarakat.

“Tugas guru itu sudah jelas memberikan kualitas dari pada mutu anak didik sebagai sumber daya manusia. Harus dua lini ini tidak bisa ditinggalkan, pertama adalah anak didik produk dari guru, dan guru itu terlindungi. Kedua, marwah guru terangkat dan kesejahteraanya turut terangkat,” terangnya.

Berita Lainnya

Index