PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Unit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (UP2M) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) menurunkan dua tim untuk melakukan penyuluhan hukum kepada ibu-ibu PKK di Kelurahan Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru bertempat di salah satu rumah warga di Kelurahan Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2019.
Adapun nara sumbernya tim pertama dari UP2M Unilak, yakni Yetti, S.H., M.Hum., Ph.D., Miftahul Haq, S.H., M.Kn., Devie Rachmat Ali H.R., S.H., M.Kn. Tim kedua terdiri dari Syahrizal, S.H., M.H., Rachmad Oky, S.H., M.H., dan Nabella Puspa Rani, S.H., M.H.
Miftahul Haq, S.H., M.Kn. salah seorang nara sumber pada riaureview.com Selasa (15/1/2019) menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum ini membahas tentang pemberitaan palsu (hoax) yang marak akhir-akhir ini di tahun politik agar jangan sampai masyarakat umumnya ibu-ibu PKK di Sidomulyo Barat khususnya terkena delik pidana dikarenakan ikut menyebarkan pemberitaan palsu (hoax) karna ada aturan hukum yang mengaturnya, yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan jika pemberitaan itu disebarkan melalui media elektronik, seperti medsos Facebook twitter dan sebagainya juga ada UU ITE yang mengaturnya, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan agar masyarakat tidak terkena permasalahan hukum. Narasumber Miftahul Haq menyarankan prinsip mengenali berita mengelola berita dan memutus berita tersebut dan mengedepankan prinsip tabayyun sesuai ajaran agama. Sementara narasumber dari pemateri tim penyuluhan hukum kedua, yakni Rachmad Oky, S.H., M.H. menyampaikan urgensi hak masyarakat terhadap pelayanan publik karna adanya jaminan dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik agar setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menaati asas-asas pelayanan publik dan standar pelayanan publik dan masyarakat wajib tahu akan hak mereka untuk mengadukan setiap pelayanan publik yang tidak taat asas, dan juga proses pengelolaan pelayanan publik sudah dijamin berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang pada substansinya setiap penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik dari perseorangan kelompok atau badan hukum.
Sementara bagi UP2M, diadakannya penyuluhan ini bertujuan untuk mengimplementasi salah satu tri darma perguruan tinggi di bidang Pengabdian Kepada Masyarakat.