Perkara PHK Sepihak Mantan Manager Hotel Horison Sampai ke MA

Perkara PHK Sepihak Mantan Manager Hotel Horison Sampai ke MA
Heriyadi

BENGKALIS — Belum hilang dari ingatan kasus yang menjerat bos Hotel Horison Bengkalis Susanto alias Ayau atas perbuatannya memalsukan tandatangan pada dokumen proyek. Sebagai pelapor mantan karyawannya Heriyadi, ST. Kini mencuat perkara baru, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Hotel Horison Bengkalis pada 22 Desember 2017 silam.

 
Kasasi diajukan pemohon (Hotel Horison) ini menyikapi ketidakpuasan atau keberatan atas putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pekanbaru, isi putusan mempertegas membayar pesangon terhadap Heriyadi, ST selaku mantan Manager Hotel Horison. Heriyadi sebelumnya di PHK secara sepihak oleh Bos Hotel Horison Bengkalis.
 
“Saat itu, tanggal 22 Juni 2017, PHI telah memutuskan kepada managemen Hotel Horison untuk membayar pesangon terhadap saya sebagai manager hotel. Besaran pesangon yang harus dibayarkan sebesar Rp 113.575.000. Atas putusan PHI itu, managemen Horison tidak terima dan melakukan upaya permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun MA mengeluarkan putusan penolakan kasasi, akibat ditolaknya kasasi itu pihak managemen horizon selaku pemohon bulan Desember 2018 lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), karena adanya novum (alat bukti baru),”kata Heriyadi, Selasa (15/1/2019) kepada media ini.
 
Menurut Heriyadi, bukti baru tersebut berupa surat informasi dari Hotel Surya Bengkalis yang menyatakan jika telah bekerja di Wisma Surya sejak 6 September 2012 silam.
 
“Saya diberhentikan dari Hotel Horison itu, karena ada sebab musabah. Sebabnya adalah saya tidak mau menandatangani SPJ kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XVII Tahun 2012. Karena ada dugaan telah terjadi mark-up anggaran. Apapaun yang akan dilakukan pihak managemen Hotel Horison, saya siap jelas-jelas saya yang di zolimi dan seharusnya membayar hak atau pesangon kepada saya, bukan malah dipersempit seperti ini,”terang Heriyadi.

 

Berita Lainnya

Index