Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Tiga Terdakwa Narkotika Jaringan Internasional

Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Tiga Terdakwa Narkotika Jaringan Internasional
Sidang secara marathon terhadap tiga terdakwa kasus narkotika jaringan Internasional dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 55 kilogram dan 46.716 butir Pil Esktasi.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Sidang secara marathon terhadap tiga terdakwa kasus narkotika jaringan Internasional dengan barang bukti sabu-sabu seberat 55 kilogram (Kg) dan 46.718 butir pil ekstasi  berlangsung, Kamis (17/1/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Majelis hakim PN Bengkalis menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa kasus narkotika yang ditangkap Rabu 25 April 2018 lalu. Ketiga terdakwa ini Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27) ketiganya warga Kecamatan Bantan.

Vonis mati itu dibacakan satu persatu oleh majelis hakim diketuai Dr. Sutarno, SH, MH didampingi dua Hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Rizky Mismar.

Majelis hakim dalam amar putusannya menjelaskan, ketiga terdakwa secara sah dan sengaja telah melakukan permufakatan jahat dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Para terdakwa terbukti melanggar undang undang pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009,”tegas Sutarno dihadapan para terdakwa dan pengunjung sidang.

Sementara itu, vonis mati yang dijatuhkan terhadap para terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis. JPU diketuai Iwan Roy Carles menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa Dedi Purwanto, Juliar  dan Andi Syahputra dibekuk anggota Polsek Bengkalis, Rabu 25 April 2018. Mereka diduga pengedar narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut Kabupaten Bengkalis.

Menurut rencana, puluhan kilo narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi itu akan dibara ke Pekanbaru. Semula, jajaran Polsek Bengkalis menangkap 2 tersangka saat berada di pelabuhan Ro-Ro Bengkalis Air Putih, Andi Saputra dan Dedi Purwanto dua tersangka yang dibekuk lebih dulu dengan barang bukti 25 Kg sabu-sabu dan 20.800 butir pil ekstasi dalam mobil travel tujuan Pekanbaru.

Polisi tak lantas mengejar kasus ini sampai disitu saja. Namun, kedua tersangka yang diamankan lebih dulu dimintai keterangan, serta dilakukan pengembangan kasus. Alhasi, pengembangan tersebut, kembali temukan barang bukti sabu-sabu sebesat 30 Kg sabu dan 25.918 butir ekstasi dari dalam rumah milik rekan kedua tersangka yakni Juliar di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Diketahui juga, maraknya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari negara tetangga Malaysia ini menjadi sorotan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, karena baru-baru ini juga didapati sebanyak 37 Kg sabu-sabu, 75 butir pil ekstasi dan 10 ribu butir pil happy five di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan melalui sebuah kapal pompong. (ab)

Berita Lainnya

Index