Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Ditangkap Polisi

Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Ditangkap Polisi
Keluarga pelaku SP sempat meminta maaf kepada pengurus PWI Bengkalis dan mengakui kesalahan anaknya,Senin (21/1/2019) lalu.(Abadi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Terduga pelaku ujaran kebencian, SP (41) warga Jalan Bathin Batuah, RT 01/R 02, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ditangkap Tim Opsnal Polres Bengkalis, Jumat (18/1/2019) lalu di Loket Bus PMH, Jalan Jend. Sudirman, Duri.

Gerak cepat jajaran Tim Opsnal Polres Bengkalis setelah menerima laporan resmi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bengkalis Kamis 3 Januari 2019 lalu mendapat dukungan dari PWI Riau dan PWI mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis terhadap pelanggaran Undang-Undang ITE tersebut.

Dalam pengungkapannya, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Unit Tablet merk Advan I 7A warna putih dengan cover tablet warna biru merah, no imei 3553260760004704/ 355326076154707, 1 Unit Handphone LG A 180 warna hitam imei 357600040433498, 1 buah Sim Card dengan operator yang digunakan Tri dengan nomor 0895601341709, 1 buah Sim Card dengan operator yang digunakan Telkomsel dengan nomor 085363143043, 1 lembar kartu tansa penduduk (KTP) dengan NIK : 1407030312770001 atas nama Simon Parlaungan dan 1 bundel print out postingan/ informasi akun facebook. Yoko Susanto, URL  https://www.facebook.com/simon.parlaungan.14 id=100018307722044.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019) membenarkan penangkapan SP warga Duri. SP diamankan setelah melewati sejumlah proses mulai dari pemeriksaan saksi pelapor hingga serangkaian penyelidikan.

SP dibekuk saat tengah berada di loket Bus PMH. Saat itu SP sedang nongkrong bersama sejumlah rekannya dan dilakukan penangkapan guna proses lebih lanjut.

"Benar, pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkalis," AKBP Yusup Rahmanto, SIK.

Ulah SP di Medsos ini juga sudah berulang kali terjadi, pertama di Desember 2018 hingga Januari 2019, melalui akun Medsos Facebook miliknya. SP juga ternyata tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif dari salah satu Partai Politik di Kota Duri, Kecamatan Mandau. Tidak jelas apa masalahnya, SP berulang kali memosting statusnya dan menyampaikan ujaran kebencian ke sejumlah pihak, diantaranya Pemkab Bengkalis, DPRD Bengkalis dan PWI Bengkalis hingga diduga kuat melakukan penistaan agama. (ab)

Berita Lainnya

Index