Serahkan SK Pendamping Desa dan Kelurahan:

Bupati Bengkalis Ingatkan Disiplin

Bupati Bengkalis Ingatkan Disiplin
PENDAMPING DESA : Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pendamping desa dan kelurahan se-Kabupaten Bengkalis berlangsung di Balai Kerapatan Adat Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Jum’at (1/2/2019).(abadi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pendamping desa dan kelurahan se-Kabupaten Bengkalis berlangsung di Balai Kerapatan Adat Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Jum’at (1/2/2019).

Secara simbolis SK pendamping desa diserahkan kepada 10 pendamping desa dan kelurahan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno, Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis H. Yuhelmi.

Penyerahan SK ini terbagi menjadi 3 bagian, diantaranya Pendamping Ekonomi berjumlah 178 orang, Pendamping Pembangunan berjumlah 113 orang, dan Tenaga Akuntansi terdiri 23 orang.

Bupati Amril Mukminin dalam sambutannya mengatakan keberadaan tenaga pendamping desa di Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu upaya untuk mempercepat langkah menuju kemandirian desa. Pendamping desa yang bertugas di desa, mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Kemampuan seorang pendamping desa senantiasa terus diasah, baik keterampilan maupun wawasannya. tugas pokoknya sesuai dengan bidang tugasnya harus dapat membentuk dan memperkuat networking desa dan tujuan akhirnya adalah memajukan desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut Amril menjelaskan, eksistensi tenaga pendamping desa yang mempunyai peran sentral untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Kabupaten Bengkalis, yaitu “terwujudnya kabupaten bengkalis sebagai model negeri maju dan makmur di Indonesia”.

“Untuk itulah Tenaga Pendamping desa dituntut untuk semakin profesional, disiplin, berinovasi, mencari terobosan untuk membangun di desa tempat tugasnya, tidak hanya terkait proses administrasi, namun harus mampu memberikan solusi dan sekaligus masukan berharga dalam membangun desa,” ujar Amril Mukminin.

Menurut orang nomor satu di kabupaten yang memiliki ikon Ikan Terubuk itu juga tidak akan segan-segan memberhentikan tenaga pendamping desa yang ikut berpolitik dengan bukti kartu anggota partai politik dan juga bagi yang memiliki rangkap kerja.

“Kami juga akan mengevaluasi tenaga pendamping desa yang tidak mengikuti aturan yang telah disepakati dalam kontrak kerja seperti tidak disiplin atau sering tidak masuk kerja, mengingat di luar sana masih banyak sarjana yang butuh pekerjaan,” ungkapnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh pendamping desa dan kelurahan yang hadir saat itu untuk tidak menjadi provokator dan penyebar berita hoax yang dapat menimbulkan keresahan, kerusuhan dan perpecahan di tengah masyarakat.

“Bijaklah menggunakan media sosial. Media sosial di internet seperti “pisau bersisi dua”. disatu sisi bisa membawa manfaat, menyambung silaturahmi dan lain sebagainya. Di sisi lain, bisa juga dimanfaatkan untuk menebar fitnah, provokasi, dan hasutan, dengan sangat cepat,” tukasnya.(ab)

Berita Lainnya

Index