Nyalakan Api Untuk Hangatkan Badan, Perempuan Nepal Mati Lemas

Nyalakan Api Untuk Hangatkan Badan, Perempuan Nepal Mati Lemas
Perempuan-perempuan Nepal dipaksa untuk tinggal di luar rumah, yaitu di gubuk menstruasi, selama haid, meskipun tradisi ini sudah dilarang oleh pemerintah.

KATHMANDU, RIAUREVIEW.COM -Seorang perempuan Nepal yang berusia 21 tahun,ParwatiBogati, tewas di "gubuk menstruasi" yang tak berjendela setelah ia menyalakan api untuk menghangatkan badan, kata polisi setempat.

Bogati ditemukan oleh ibu mertuanya yang berkunjung ke gubuk menstruasi untuk melihat keadaannya.

"Dia sangat senang bahwa periode menstruasinya hampir selesai. Namun, sayang, ia harus menutup mata untuk selamanya," kata Laxmi Bogati kepada Kathmandu Post.

Kejadian di Distrik Doti itu terjadi hanya beberapa minggu setelah peristiwa seorang ibu dan dua anaknya meninggal di gubuk menstruasi.

Seorang anggota kepolisian, Lal Bahadur Dhami, mengatakan kepada kantor berita AFP, "Kami menduga dia meninggal karena menghirup asap dan kemudian mati lemas karena dia menutup pintu gubuk saat menyalakan api untuk menghangatkan badan di malam hari."

Dalam kebudayaan kuno yang disebut Chhaupadi, perempuan yang menstruasi atau baru melahirkan dianggap tidak suci dan bisa membawa kesialan.

Mereka bisa saja dipaksa untuk tidur di luar rumah atau di kandang sapi dan dilarang untuk memegang makanan, ikon keagamaan, dan laki-laki.

Gubuk itu bisa jadi sangat dingin di malam hari dan penghuninya juga rentan terhadap tindakan kriminal.

Kasus keracunan asap sudah terjadi beberapa kali dan ada satu kasus di mana seorang remaja meninggal setelah digigit ular di dalam gubuk.

Pemerintah Nepal sudah melarang praktik itu sejak tahun 2005.

Pada 2017, tindakan untuk memaksa perempuan keluar dari rumah saat menstruasi dikategorikan sebagai tindakan kriminal, tapi tetap saja praktik itu masih sering dilakukan di daerah perkampungan.

Pada bulan Januari lalu, kematian seorang perempuan Nepal dan anak-anaknya di bagian barat Bajura mendorong penduduk lokal untuk menghancurkan gubuk-gubuk Chhaupadi di kampung mereka.

Menurut undang-undang, siapa pun yang memaksa perempuan untuk tinggal di gubuk menstruasi dapat dipenjara selama tiga bulan dan didenda sebesar US$30 atau sekitar Rp 420.120.
 

Berita Lainnya

Index