Aziun : Kades Jansuar tak Lakukan Pemerkosaan dan Pencabulan

Aziun : Kades Jansuar tak Lakukan Pemerkosaan dan Pencabulan
Aziun Asyaari, SH, MH.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Aziun Asyari, SH, MH ditunjuk sebagai kuasa hukum oknum Kepala Desa (Kades) Pedekik Jansuar, terduga kasus pencabulan anak dibawah umur, Bunga (15).

Aziun dari kantor Advokat Aziun Asyari SH, MH & Associates ini beri kuasa penuh oleh tersangka, setelah menemui tersangka yang ditahan sejak Selasa (12/2/2019) di Mapolres Bengkalis.

Menurut Aziun dalam siaran persnya, Selasa (19/2/2019) disalah satu kedai kopi di Bengkalis menerangkan, proses hukum tersangka terdapat tuduhan yang tidak mendasar.

“Saya berbicara atasnama Kades Pedekik Jansuar bin Hamzah Din yang memberi kuasa kepada saya yang saat ini disangkakan atas tindakan pencabulan, diduga dan ditekankan pada Pasal 82, undang-undang perlindungan anak, saya sudah bertemu dengan penyidik dan saya sudah minta berita acara pemeriksaan (BAP) beliau sebagai tersangka,” kata Aziun kepada sejumlah wartawan di Bengkalis.

Menurut Aziun, pihaknya perlu mengklarifikasi terhadap pemberitaan yang simpang siur. Baik itu berita dari media online, maupun media dari mulut ke mulut masyarakat Bengkalis. Klarifikasi dilakukan ini, kata Aziun, sangat perlu sehingga tidak merugikan tersangka dan korban serta keluarganya.

“Saya sudah bertemu dengan tersangkanya langsung. Saya bertemu dengan keluarga tersangka dan pada hari ini saya perlu klarifikasi, terhadap berita yang simpang siur. Baik itu berita media, maupun media dari mulut ke mulut masyarakat Bengkalis. Bahwa, jangan sampai berita ini berakibat merugikan klien saya, baikpihak korban maupun pihak kades sendiri,” katanya lagi.

Ia menilai, adanya indikasi pencabulan yang ditujukan kepada Kades Jansuar. Ini berawal dari adanya pihak keluarga perempuan (korban, red) yang keberatan terhadap tersangka atas perbuatan pencabulan anak dibawah umur.

Aziun menceritakan, tuduhan ini sempat membuat masyarakat mempertemukan Kades di salah satu masjid dan memaksa Kades Jansuar untuk mengakui perbuatannya. Sehingga, desakan itu membuat Jansuar yang sedang dalam keadaan atau situasi yang tidak menguntungkan menandatanganinya.

“Tetapi, lucunya bahwa poin itu malah tidak menyangkut pelecehan, tapi justru meminta pak kades mengundurkan diri jadi kepala desa,” terangnya lagi.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menindak cepat laporan MAH (56) warga Desa Padekik kecamatan Bengkalis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anaknya Rabu (6/2) kemarin. Pasalnya atas laporan tersebut Satreskrim Polres Bengkalis Senin kemarin sudah menetapkan tersangka terkait kasus ini.

Polres Bengkalis resmi menetapkan tersangka dan menahan oknum Kades Jansuar, Selasa (12/2/2019). Penahanan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, pencabulan dilakukan oknum Kepala Desa ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu.

Akibat perbuatan ini J terancam hukaman penjara diatas lima tahun. Oknum Kades ini dijerat dengan pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ab)

Berita Lainnya

Index