Pembahasan Peraturan Desa Terkait Penggabungan UED-SP Menjadi bagian Unit BUMDes Selesai

Pembahasan Peraturan Desa Terkait Penggabungan UED-SP Menjadi bagian Unit BUMDes Selesai

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Meski agak terlambat, pembahasan peraturan desa terkait penggabungan UED-SP Menjadi bagian Unit BUMDes akhirnya selesai.

Ketiga peraturan desa tersebut adalah Perdes tentang mekanisme penyertaan modal desa melalui UED-SP Ke BUMDes, aset Desa Dana UED Dan pemanfaatannya, serta Perdes tentang Mekanisme pengelolaan Unit USP.

Pembahasan perdes dipimpin oleh Ketua BPD Mas Ade Bersama Kades Lubuk Muda Irawan serta seluruh anggota BPD serta dihadiri oleh direktur BUMDes, Nasrun serta Pendamping Desa Bidang Ekonomi.

Dalam pembahasan yang berlangsung alot, berbagai pertanyaan pendapat serta argumentasi sempat mewarnai pembahasan perdes tersebut.

"Setelah melakukan pembahasan alhamdulilah tiga perdes yang merupakan bagian dari proses inventarisasi aset UED-SP Desa Lubuk muda sudah selesai kita bahas," ujar Ade Selaku Ketua BPD Desa Lubuk Muda, Rabu (27/2/2019).

Sementara itu Kades Lubuk Muda, Irawan mengatakan bahwa hingga saat ini masyarakat desa lubuk muda sangat berharap UED-SP dapat melakukan pencairan dana, oleh sebab itu salah satu hal yang menjadi penyebab belum dapat dicairkannya Dana UED-SP adalah karena belum selesainya proses inventarisasi aset, maka dengan disahkannya tiga perdes tersebut diharapkan proses inventarisasi aset dapat selesai dan UED-SP dapat segera melakukan pencarian.

"Dengan selesainya pembahasan Perdes yang merupakan bagian dari proses inventarisasi aset UED-SP mudah-mudahan dalam waktu dekat proses inventarisasi ini selesai dan UED-SP dapat melakukan pencairan, karena masyarakat kita-kita benar sangat mengharap kan," ujar Kades Irawan.

Berita Lainnya

Index