Polres Bengkalis, Polda Riau, menangkap dua orang diduga pelaku perdagangan manusia (Human Trafficking), Senin (29/1/2018) kemarin.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyelamatkan 23 orang korban yang akan dijual ke Malaysia.
Kini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut. Pada korban dan pelaku diamankan diamankan di Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni mengatakan kasus Human Trafficking ditemukan di sebuah ruko di Jalan Kelapapati Kota Bengkalis.
"Kita menemukan 23 wanita sedang berkumpul di ruang lantai dua ruko. Dua orang tersangka kita tangkap berinisial AG (50) pria dan seorang wanita Ja (44)," kata Basuni, Selasa (30/1/2018).
Terungkapnya kasus Human Trafficking, Lanjut dia, berdasarkan laporan masyarakat, yang curiga melihat aktivitas di ruko tersebut. Bahkan, ada pendatang tak dikenal sering keluar masuk.
Sementara itu, 23 wanita yang diamankan berusia 17-46 tahun. Ada yang muda dan ada pula ibu rumah tangga (IRT).
Pada korban ini rencananya akan dijual ke Malaysia melewati jalur laut menggunakan kapal. Mereka disalurkan oleh tersangka AG, sedangkan Ja berperan sebagai penampung sementara di ruko.
Basuni menyebutkan, dua orang tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Sementara kasus ini masih kami dalami apakah ada pelaku dan korban lainnya," jelas Basuni. (IG)
Sumber: riauacktual.com