Ketentuan Medsos untuk Kampanye Pilkada 2018

Ketentuan Medsos untuk Kampanye Pilkada 2018

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan hanya ada lima akun media sosial (medsos) yang boleh digunakan dalam kampanye Pilkada 2018. Akun-akun tersebut nantinya akan diawasi langsung oleh Bawaslu.

"Kami membatasi hanya ada lima akun medsos untuk kampanye satu pasangan calon (paslon). Jadi tim kampanye dapat melaporkan lima akun medsos kepada kami," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).

Akun-akun ini, lanjut dia, sebaiknya didaftarkan pada saat menjelang pelaksanaan kampanye paslon kepala daerah Pilkada 2018. Menurutnya, masa kampanye sendiri dimulai pada 15 Februari.

Pelaksanaan kampanye dimulai pada tiga hari setelah pendaftaran paslon kepala daerah yang jatuh pada 12 Februari mendatang. "Paling cepat akun-akun medsos didaftarkan sehari sebelum pelaksanaan kampanye. Kami tidak menentukan paling lambat didaftarkan kapan. Jika di hari pertama kampanye belum siap mendaftar akun medsos ya tidak apa-apa, tetap dilayani selanjutnya," jelas Wahyu.

Saat didaftarkan, KPU langsung meneruskannya kepada Bawaslu. Wahyu mengatakan, dengan tembusan kepada Bawaslu itu nantinya dapat sekaligus digunakan untuk mengawasi akun-akun untuk kampanye tersebut.

Lebih lanjut Wahyu mengingatkan potensi persebaran informasi hoaks dari akun-akun tidak resmi selama pelaksanaan Pilkada mendatang. Menurut Wahyu, akun-akun yang terdaftar secara resmi ke KPU dan Bawaslu biasanya memang hanya digunakan untuk menyuarakan program paslon dan berkampanye.

"Yang merepotkan biasanya bukan akun yang resmi alias akun yang tidak resmi dan tidak terdaftar. Kalau lima akun terdaftar ini pasti isinya baik-baik," tambahnya.

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID

Berita Lainnya

Index