PT SIS Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 21 Miliar

PT SIS Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 21 Miliar
Majelis Hakim Dame Parulian Pendiangan, SH didampingi dua hakim anggota Annisa Sitawati, SH dan Wimmi D Simarmata, SH memimpin jalannya sidang gugatan perdata antara PT SIS dengan masyarakat di PN Bengkalis, Kamis (14/3/2019).(abadi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — PT Sinar Inti Sawit (SIS) yang bergerak dibidang perkebunan di Kabupaten Bengkalis kembali digugat oleh masyarakat. Melalui gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH), dugaan penyerobotan lahan itu menjalani sidang lanjutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (14/3/2019).

Penggugat atas nama lima masyarakat I Nyoman Kirana, Komang Sri Murtini, Made Adeline Saraswati Kirana, Nyoman Sujana dan Ni Ketut Telaga menguggat PT SIS atas penyerobotan lahan seluas 160 hektare (ha) yang masing-masing secara sah dimiliki penggugat dengan alas hak Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dari Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang telah dimekarkan.

Lahan status kepemilikan SPGR itu terdiri dari 32 hektar milik I Nyoman Kirana, 36 hektar milik Komang Sri Murtini, 36 hektar milik Ni Ketut Telaga, 32 hektar milik I Nyoman Sujana, dan 24 hektar lahan milik Made Adeline Sarastika Kirana. Gugatan perdata ini, kelima penggugat menguasakan penuh kepada kuasa hukum Law Office Simatupang & Partner.

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB dipimpin Majelis Hakim Dame Parulian Pendiangan, SH didampingi dua hakim anggota Annisa Sitawati, SH dan Wimmi D Simarmata, SH. Sedangkan dari tergugat PT SIS dihadiri perwakilan dari PT SIS dan kuasa hukum Suryanto.

Penggugat juga mengajukan gugatan kepada PT SIS untuk ganti rugi terhadap objek tanah yang dikerjakan milik penggugat yang sudah dikerjakan oleh tergugat dengan total kerugian materill dan immaterial sebesar Rp 21 miliar.

Jalannya sidang kali ini terlihat janggal. Majelis hakim sempat melakukan skorsing sidang dengan alasan administrasi yang belum lengkap dikarenakan lambatnya proses dikerjakan oleh stafnya. Namun, sidang kembali berlanjut dan majelis hakim dan mencabut skorsing dengan tahapan lanjutan meminta keterangan dari penggugat dan tergugat.

Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pendiangan, SH berujar jika majelis hakim memberikan waktu mediasi kepada kedua belah pihak, tergugat dan penggugat. Upaya mediasi melalui hakim mediator yang ditunjuk. Melalui musyawarah di ruang cakra, penggugat menyerahkan majelis hakim menunjuk hakim mediator.

“Majelis memberikan waktu untuk upaya mediasi melalui hakim mediator yang ditunjuk, sidang ditunda sampai menunggu laporan dari hakim mediator. Majelis menyarankan, begitu tercapai atau tidak tercapainya mediasi, maka segera dilaporkan. Sehingga persidangan berikutnya tidak perlu pakai relass, hari itu juga bisa langsung disidangkan,”kata Dame Parulian Pendiangan, SH.

Kuasa Hukum PT SIS “Kaleng-Kaleng”

Terpisah, kuasa hukum penggugat Albert Hamonangan Simatupang, SH, MH dan Eka Putra Sasmija, SH, MH yang hadir dalam persidangan turut menyampaikan keberatannya di ruang majelis hakim. Keberatan kuasa hukum penggugat itu dikarenakan sejumlah alasan yang bisa memberikan teguran keras kepada kuasa hukum PT SIS.

Menurut Albert, kuasa hukum PT. SIS dinilai “kaleng-kaleng”. Karena merasa keberatan saat ditanya soal gelar dan SK pengangkatan legal office. Kendati, kuasa hukum PT SIS atas nama Suryanto tidak menunjukkan jelas identitasnya sebagai advokat.

“Selaku kuasa hukum penggugat, kita sayangkan dan ajukan keberatan kepada majelis hakim. Kami minta keberatan itu dicatat. Kenapa keberatan. Pertama, surat kuasa hukum tergugat PT SIS tidak jelas dan tidak dilengkapi akta pendirian perusahaan, jika memang merupakan kuasa hukum perusahaan (PT SIS). Kedua, SK atau surat pengangkatan legal office serta gelar akademik kuasa hukum yang tidak disebutkan oleh kuasa hukum dinilai telah menciderai ruang majelis yang terhormat, ini akan menjadi bahan bagi kami nantinya untuk diteruskan ke komisi yudisial,”kata Albert.

Dikatakan Albert, status kuasa hukum PT SIS dan gelar akademik dari perkara ini tentunya menjadi masalah. “Ini menjadi masalah bagi kami, dan jadi bahan keberatan kami. Jika kondisinya demikian, harusnya hakim tegas dan mengusir yang bersangkutan dari ruang majelis terhormat, namun ternyata majelis justru melanjutkan jalannya sidang,”tandasnya sembari mengatakan berharap kepada majelis untuk mencatat keberatan tersebut.(kr)

Berita Lainnya

Index