Kembali Digugat, Ini Kata Kuasa Hukum PT SIS

Kembali Digugat, Ini Kata Kuasa Hukum PT SIS
Albert Hamonangan Simatupang, SH, MH (tengah) saat upaya jalan mediasi gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) antara PT SIS dengan lima masyarakat di PN Bengkalis, Kamis (14/3/2019).(abadi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Suryanto yang mengaku staf khusus legal PT Sinar Inti Sawit (SIS) usai sidang perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan penyerobotan lahan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (14/3/2019) tak bergeming.

Ditemui RiauReview.com, Suryanto hanya bisa menjawab tidak mengetahui persis permasalahan PT SIS. Karena, dirinya hanya menjalankan tugas saja dari pimpinannya.

“Saya tidak tahu, karena tidak tahu. Saya asli orang Bengkalis, karena identitas KTP saya kelahiran Bengkalis,”katanya sambil berlari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Sementara itu, data yang dirangkum RiauReview.com, PT SIS telah mengajukan kasasi perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2017/PN.Bls. PT SIS sebagai pemohon atau pembanding menghadapi Sabar Samosir Cs sebagai termohon kasasi. Upaya kasasi PT SIS diketahui dari surat pemberitahuan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tertanggal 08 Januari 2019.

Permohonan kasasi PT SIS yang kalah di Pengadilan Tingkat Tinggi (Pekanbaru) Nomor : 134/PDT/2018/PT PBR, tanggal 8 Oktober 2018 dan Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas II Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Bls diajukan oleh Suryanto selaku staf khusus legal dari PT SIS. Sesuai alamat jelas, PT SIS berkedudukan di Jalan Siak II No.632, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Upaya kasasi PT SIS itu, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Oktober 2018 telah didaftarkan di kepaniteraan PN Bengkalis Kelas II nomor 188/SKK/X/2018/PN. Bls tanggal 31 Oktober 2018, Suryanto selaku kuasa dari PT SIS semula sebagai pembanding sekarang menjadi pemohon kasasi.

Kuasa Hukum Sabar Samosir Cs, Albert Hamonangan Simatupang, SH, MH saat diwawancarai, Kamis (14/3/2019) membenarkan upaya kasasi PT SIS tersebut.

“Ya benar, kami memenangkan perkara di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Bengkalis. Artinya, kami advokat menyatakan jika PT SIS tidak memiliki status perizinan yang jelas dan beroperasi secara illegal di Kabupaten Bengkalis dan sejumlah daerah lainnya,”kata Albert Hamonangan Simatupang sembari mengatakan kali ini PT SIS tidak bisa lari dari jeratan perkara PMH yang sedang ditanganinya.(kr)

Berita Lainnya

Index