Soal Pungutan Sumbangan, Disdik Riau Langsung Keluarkan Surat Edaran

Soal Pungutan Sumbangan, Disdik Riau Langsung Keluarkan Surat Edaran
Foto: Istimewa

RIAUREVIEW.COM - Persoalan mengenai adanya pungutan dana sumbangan yang dilakukan Komite Sekolah ternyata mendapat perhatian langsung dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Rudyanto.

Menurutnya apa yang terjadi selama ini sudah melenceng. Untuk itu pihaknya mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh sekolah tingkat SMA sederajat guna meluruskan aturan yang sebenarnya.

"Masalah aturan terkait Komite ini sudah ada aturan atau payung hujumnya yaitu PP No 48 Tahun 2008 dan Permendikbud RI.

Dimana peruntukan dana Komite digunakan selain yang sudah dianggarkan di dana BOS dan BOSDA. 

Dana yang sifatnya iuran tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik sekolah. Kalau pembangunan itu diperboleh dari dana sumbangan," kata Rudyanto di Pekanbaru, Kamis 14 Maret 2019.

Selama ini pihak Komite Sekolah sudah dalam penerapan aturan di lapangan atau di sekolah-sekolah. 

Dana yang dikutip dari pihak wali murid itu adalah sumbangan, boleh untuk pembqngunan. 

Hanya saja pihak sekolah itu menetapkan besaran sumbanganya per siswa per bulannya. Inilah yang tidak dibenarkan, yang namanya sumbangan itu sukarela sesuai kemampuan.

"Jadi kita sudah duduk bersama debgan pihak hukum, untuk kejadian dana yang dikutip tahun 2019 ke bawah sudah lah. 

Tapi untuk 2019 ke atas tidak dibenarkan lagi. Inilah dalam waktu dekat akan kita buat Surat Edaran terkait masakah ini. Tidak dibenarkan lagi," katanya lagi nemberikan penjelasan.

Ditambahkan, Komite sekolah dalam menetapkan sumbangan dihitung berdasar berapa besar dana yang dibutuhkan, kemudian dibagi dengan berapa banyaknya siswa. Sehingga ditetapkanlah jumlah besaran sumbangan per siswa yang harus dibayarkan. Seharusnya hal inikan tidak demikian, berapa uang yang didapat dari sumbangan sukarela. Kekurangannya pihak sekolah yang mencarikannya. (MC/CH)

Berita Lainnya

Index